Jakarta (SIB)
WN Republik Ceko Cyril Stiak dan WN Slovakia Stefan Durina, buron Interpol berstatus red notice, ditangkap di Bali.
Keduanya diburu atas kasus pengemplangan pajak yang merugikan Republik Ceko senilai miliaran rupiah.
Cyril Stiak diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai sejak 14 Juni 2019.
Sejak saat itu, Cyril Stiak menyewa satu rumah di Jl Ratna Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Tujuan Cyril Stiak ke Indonesia adalah memulai bisnis di Indonesia di bidang pengelolaan vila. Ia diketahui mengelola vila di wilayah Pantai Karma, Kuta Selatan, yang bernama Kusuma Cliff.
"Kegiatan sehari-hari Cyril Stiak melakukan kontrol dan pembersihan, serta renovasi vila dan melayani tamu yang menyewa Vila Kusuma Cliff," ujar Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti saat dihubungi, Kamis (1/12).
Di wilayah tersebut, Cyril Stiak bersosialisasi dengan masyarakat sekitar. Cyril Stiak dikenal oleh masyarakat lingkungan sekitar karena aktif mengikuti kegiatan acara adat masyarakat setempat.
"Yang bersangkutan selalu ikut dalam kegiatan acara adat dan sering memberikan donasi, sehingga dia dikenal di lingkungan Pantai Karma," kata Krishna Murti.
Cyril Stiak ditangkap di kontrakan di Kuta Utara, Badung, Bali, pada Rabu (30/11) dini hari.
Bikin Kantor
Sementara itu, Stefan Durina tercatat pertama kali masuk ke Indonesia pada 20 Oktober 2019, tapi dari catatan perlintasan, yang bersangkutan sudah 8 kali keluar masuk Indonesia.
Stefan terakhir kali masuk Indonesia pada 14 Maret 2020 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan maskapai Scoot Airlines (TR288).
Sama halnya dengan Cyril Stiak, Stefan Durina datang ke Indonesia untuk membangun bisnis.
Ia menyewa sebuah vila di Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali, untuk dijadikan kantor perusahaan marketplace yang dia bangun.
"Tujuan Stefan Durina ke Indonesia untuk memulai bisnis yang bergerak pada online market platform yang dinamakan Beneko.com dan memiliki kantor di Vila Beni yang beralamat di Gang Sri Kahyangan, Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Aktivitas perkantorannya dilakukan secara work from home (WFH). Stefan Durina hanya hadir di kantor ketika ada kegiatan seremoni.
"Untuk kegiatan operasional kantor Beneko.com yang dirintis Stefan Durina ini dilakukan secara WFH. Dia tidak pernah hadir secara langsung di kantor tersebut, datang sesekali saja kalau ada kegiatan seremonial saja," ujar mantan Wakapolda Lampung ini.
Stefan Durina sendiri tinggal di Vila River di Jl Canggu Padang Linjong, Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali. Di situ pula Stefan Durina ditangkap pada Kamis (1/12) pagi. (detikcom/a)