Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 03 Agustus 2025

PBNU Minta Turis Asing Tak Perlu Khawatir Berlebihan soal KUHP Baru

* Guru Besar UI Minta Kemlu Usir Wakil PBB yang Komentari KUHP Baru
Redaksi - Sabtu, 10 Desember 2022 09:15 WIB
596 view
PBNU Minta Turis Asing Tak Perlu Khawatir Berlebihan soal KUHP Baru
Foto : pixabay
Ilustrasi 
Jakarta (SIB)

Sejumlah turis membatalkan rencana liburan ke Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut-sebut karena KUHP baru. PBNU menyebut turis-turis asing tak perlu khawatir berlebihan soal KUHP.

"Saya kira tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan, karena mereka juga akan faham mekanismenya, aturan itu bersifat delik pengaduan oleh keluarga dekat dan tidak mudah dilakukan oleh masyarakat," ujar Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bidang Keagamaan, Ahmad Fahrurrozi (Gus Fahrur), kepada wartawan, Kamis (8/12).

Fahrur menduga turis-turis asing yang membatalkan liburannya tersebut terprovokasi oleh sumber berita yang salah, bukan penjelasan resmi pemerintah. Pegiat pariwisata, tambah Fahrur, juga harus memiliki pemahaman yang utuh tentang budaya dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

"Pemerintah berusaha untuk melindungi nilai suci pernikahan yang dianut oleh pemeluk agama di Indonesia," kata Fahrur.

Fahrur menyebut KUHP tidak bersifat umum, artinya orang asing tetap saja mempunyai kebebasan dan privasi selama mereka berada di Indonesia, asal tetap mengikuti aturan yang berlaku.

"Jika terdapat hal-hal yang masih perlu diperbaiki dalam KUHP, bisa ditempuh melalui legislative review atau judicial review. Yang penting ini formatnya yang sekarang sudah cukup bagus. Jika ada materinya yang dinilai tidak cocok nanti bisa diperbaiki sambil berjalan. Hukum bisa berubah sesuai dengan perubahan masyarakat," terangnya.

KUHP produk Belanda, lanjut Fahrur, sudah tidak relevan diterapkan. PBNU sangat mendukung DPR yang telah mengesahkan UU KUHP baru.

"Jadi para turis dan wisatawan mancanegara serta investor sektor pariwisata nggak perlu khawatir. Jalan terus aja seperti biasa. Itu kan cuma pasal-pasal yang kelihatannya saja serem, namun pelaksanaannya nggak akan menakutkan seperti yang mereka bayangkan," pungkasnya.


Usir

Sementara itu, Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengusir perwakilan PBB di Indonesia yang mengomentari KUHP Baru. Sebab, KUHP Baru adalah masalah yurisdiksi domestik yang harus dihormati PBB.

"Atas pernyataan Perwakilan PBB ini, Kemlu sepatutnya memanggil Kepala Perwakilan PBB di Indonesia dan bila perlu melakukan persona non grata (pengusiran) pejabat tersebut dari Indonesia," kata Hikmahanto Juwana dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (9/12).

Menurut Hikmahanto, pernyataan tersebut tidak patut dikeluarkan oleh Perwakilan PBB di Indonesia. Hikmahanto mengeluarkan 3 alasan. Pertama suara PBB yang dapat disuarakan oleh perwakilannya adalah suara dari Organ-organ utama PBB seperti Dewan Keamanan, Majelis Umum, Dewan HAM, Sekjen PBB, dan organ-organ tambahan. Sama sekali bukan suara dari pejabat Perwakilan PBB di Indonesia.[br]




"Menjadi permasalahan apakah pendapat Perwakilan PBB di Indonesia didasarkan pada organ-organ utama atau organ tambahan PBB?" ungkap Hikmahanto.

Kedua, apakah pernyataan dari Perwakilan PBB di Indonesia sudah melalui kajian yang mendalam atas perintah dari Organ Utama dan Organ Tambahan?

"Seperti misalnya ada special rapporteur (pelapor khusus) yang mendapat mandat dari Organ Utama?" ucap Hikmahanto.

Ketiga, pernyataan yang disampaikan oleh Perwakilan PBB di Indonesia jelas bertentangan dengan Pasal 2 ayat 7 Piagam PBB.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa:

"Nothing contained in the present Charter shall authorize the United Nations to intervene in matters which are essentially within the domestic jurisdiction of any state..." (Tidak ada hal yang terkandung dalam Piagam ini yang memberikan kewenangan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk campur tangan dalam masalah yang pada dasarnya dalam yurisdiksi domestik setiap negara...).

"Pernyataan Perwakilan PBB terkait KUHP baru seolah memberi kewenangan PBB untuk campur tangan dalam masalah yang pada dasarnya masuk dalam yurisdiksi domestik negara Indonesia," tegas Hikmahanto.

Perwakilan PBB di Indonesia seharusnya menghormati proses demokrasi atas KUHP baru di Indonesia.



Hormati

Perwakilan PBB di Indonesia, kata Hikmahanto, seharusnya menghormati proses demokrasi atas KUHP baru di Indonesia.

Perwakilan PBB di Indonesia tidak perlu mengajari apa yang benar dan tidak benar terkait HAM yang cenderung HAM perspektif negara barat.

Perwakilan PBB di Indonesia seharusnya memberi ruang yang luas agar publik dan sistem ketatanegaraan di Indonesia yang beropini bila KUHP baru tidak selaras dengan HAM.

"Jangan sampai individu yang menduduki jabatan di Perwakilan PBB Indonesia yang sebenarnya petualang politik mencederai ketentuan-ketentuan yang ada dalam Piagam PBB," pungkas Hikmahanto.

Untuk diketahui, di website indonesia.un.org, muncul pernyataan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyoroti KUHP terbaru yang telah disahkan DPR. Namun tidak disebutkan siapa yang membuat pernyataan itu.

"Perserikatan Bangsa-Bangsa di Indonesia (PBB), seraya menyambut baik modernisasi dan pemutakhiran kerangka hukum Indonesia, mencatat dengan keprihatinan adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan," kata lembaga tersebut dalam siaran pers yang dilansir di situs resmi PBB Indonesia, Kamis (8/12). (detikcom/a)






Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru