Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

Eks Kepala BPN Lebak Dijerat dengan TPPU di Kasus Mafia Tanah

Redaksi - Sabtu, 10 Desember 2022 10:33 WIB
326 view
Eks Kepala BPN Lebak Dijerat dengan TPPU di Kasus Mafia Tanah
Foto: Bahtiar/detikcom
Jakarta (SIB)

Mantan Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus mafia tanah di BPN Lebak pada 2018-2021. Ady diketahui dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

"Berdasarkan pengembangan hasil penyidikan, penyidik pada Aspidsus Kejati Banten telah menemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Tersangka AM dan DER," kata Aspidsus Kejati Banten Ricky Tommy Hasiholan di Serang, Jumat (9/12).

Ricky mengatakan pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan TPPU yang dilakukan Ady. Ricky menyebut Ady diduga mentransfer uang ke properti untuk menyamarkan asal usul uang hasil kejahatan.

"Perbuatan penempatan dan/atau pentransferan uang hasil suap atau gratifikasi ke dalam instrumen perbankan serta properti dengan tujuan menyamarkan asal usul uang hasil kejahatan," katanya.

"Sampai saat ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan setidaknya 12 rekening koran dari berbagai bank," sambungnya.

Selain itu, tim penyidik, kata Ricky, telah menyita 11 harta tak bergerak dan 2 unit kendaraan. Saat ini penyidik masih melacak uang dan aset berkaitan perkara itu.

"Sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kasus mafia tanah di BPN Lebak terungkap pada November 2022. Kasus gratifikasi ini terkait dengan kepengurusan tanah di Kabupaten Lebak sepanjang 2018-2021 senilai Rp 15 miliar. (detikcom/a)






Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru