Jakarta (SIB)
KPK hingga kini belum memeriksa ataupun menahan tersangka korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
KPK masih menunggu hasil pemeriksaan dokter maupun Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari dokter IDI. Kemarin kan sudah kita periksa, kita tunggu dulu. Apa kesimpulan dari pemeriksaan dokter IDI itu, apakah yang bersangkutan itu layak diperiksa atau tidak. Karena kemarin waktu KPK ke sana memeriksa yang bersangkutan di kediamannya, kita BAP, kita tanyakan apakah saudara dalam kondisi sehat, 'Saya sedang sakit', berhenti di situ pemeriksaannya. Karena sakit, silakan dokter memeriksa, kan begitu kemarin," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (10/12).
Alex mengatakan, pihaknya belum tahu kapan akan menahan ataupun memeriksa kembali Lukas. Dia menyebut keputusan penahanan ataupun pemeriksaan itu bergantung pada hasil kesimpulan IDI.
"Sekarang kita tunggu kesimpulan akhir dari IDI itu apa, apakah yang bersangkutan itu layak diperiksa sebagai tersangka atau bahkan apakah bisa dilakukan penahanan atau perlu dilakukan perawatan," ujarnya.
Dia mengatakan, KPK tetap memperhatikan kondisi kesehatan Lukas Enembe.
Dia mengatakan kesembuhan Lukas juga menjadi pertimbangan KPK untuk melakukan pemeriksaan maupun penahanan tersebut.
"Kalau sakit, ya kita akan tawarkan, kan kita harus dirawat dulu, kesembuhan dulu sakitnya, baru kita periksa," ujar Alex.
Bantah Beri Izin
Sebelumnya, salah satu pengacara Lukas Enembe, yakni Aloysius mengaku sempat diberikan izin oleh Direktur Penyidik KPK Asep Guntur untuk diperiksa di Jayapura, Papua. Asep Guntur membantah keras pernyataan Aloysius tersebut.
"Nggak ada, kita tidak memperbolehkan itu," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Jumat (9/12).
Kemudian, Asep juga menjelaskan soal komunikasinya dengan pengacara Lukas Enembe.
Menurutnya, komunikasi itu hanya sebatas koordinasi dalam prosedur hukum terkait pemeriksaan Lukas Enembe.
"Nah, kita sebatas koordinasi terkait masalah. Misalkan, kalau pemeriksaanya Lukas Enembe, itu kan harus ditemani didampingi penasehat hukum, seperti itu," jelas dia.
"Itu ada kode etiknya, jadi lewat kuasa hukumnya tersebut," tambahnya.
Dalam kesempatan itu Asep juga menyayangkan namanya dicatut oleh pihak pengacara Lukas Enembe. Dia menyebut hal itu sering kali menciptakan miskomunikasi.
"Ya, pada akhirnya ada miss komunikasinya gitu dari sana," tutup dia.
Diketahui, KPK belakangan memanggil dua pengacara Lukas Enembe.
Mereka adalah Aloysius Renwarin dan Stefanus Roy Rening.
Pemeriksaan itu merupakan panggilan kedua yang dilayangkan KPK. Sebelumnya, salah satu pengacara, yakni Aloysius Renwarin tidak memenuhi panggilan KPK.
Dalam keterangannya, Aloysius Renwarin mengaku dipanggil dalam pemeriksaan kedua sebagai saksi korupsi. Namun Aloysius meminta untuk diperiksa di Jayapura, Papua.
"Saya melakukan advokasi dan pendampingan hukum terhadap klien saya, Gubernur Papua Lukas Enembe, di Jayapura, Papua, maka saya meminta pada KPK, untuk diperiksa di Papua," kata Aloysius dalam keterangannya, Selasa (22/11).
Dia mengaku mengirimkan surat resmi kepada KPK soal permintaan pemeriksaan di Jayapura, Papua. Dia juga mengklaim permintaan itu sudah disetujui oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.
"Dan Pak Asep sendiri, sudah mengiyakan permintaan saya, untuk diperiksa di Jayapura, Papua," ujarnya. (detikcom/a)