Jakarta (SIB)
KPU menggelar pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024. Partai yang sudah ada kursi di DPR memilih nomor urut Pemilu 2019 sebelumnya, sedangkan partai non-parlemen dan partai baru dapat nomor baru pada Pemilu 2024 nanti.
Pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 digelar di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12) malam. Pengundian dipimpin langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Turut hadir pula sejumlah pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024. Partai yang sudah berada di parlemen tidak mengambil nomor undian, sebab mereka memilih nomor sebelumnya.
Berikut peserta Pemilu 2024 beserta nomor urutnya:
1. PKB
2. Gerindra
3. PDIP
4. Golkar
5. NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelora
8. PKS
9. PKN
10. Hanura
11. Partai Garuda
12. PAN
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. PSI
16. Perindo
17. PPP
Lolos Verifikasi
KPU sebelumnya mengumumkan 17 partai lolos verifikasi administrasi dan faktual. Partai-partai itu dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu 2024.
"Menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum," Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, di KPU RI.
Ke-17 parpol yang lolos itu terdiri dari 9 partai parlemen dan 8 partai non parlemen. Sementara itu, terdapat satu parpol yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 yakni Partai Ummat.
Parpol Lokal Aceh
KPU juga melakukan pengundian nomor urut partai politik lokal Aceh peserta Pemilu 2024. Ada enam parpol yang mengikuti pengundian.
Berikut 6 parpol lokal Aceh dan nomor urutnya:
Partai Aceh Nomor 21, Partai Adil Sejahtera Aceh Nomor 22, Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa Nomor 19, Partai Darul Aceh Nomor 20, Partai Naggroe Aceh Nomor 18 dan Partai Sira Nomor 23.
Seperti diketahui, sebanyak enam partai politik lokal Aceh dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Hal itu diungkapkan KPU RI saat membacakan hasil rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.
"Menetapkan 6 parpol lokal Aceh yang memenuhi syarat peserta pemilu 2024, anggota DPR Aceh dan anggota DPRD Kabupaten/Kota," ujar Ketua KPU RI Haysim Asy'ari.
Ajukan Keberatan
Tak lolos, Partai Ummat mengajukan keberatan atas hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang digelar KPU. Rapat itu memutuskan partai besutan Amien Rais tersebut tak lolos tahapan verifikasi faktual.
Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin, langsung menyampaikan keberatannya usai Komisioner KPU, Idham Holik, membacakan kesimpulan rapat.
“Mohon izin, tadi disampaikan bahwa terhadap pembacaan hasil rekapitulasi perhitungan perbaikan itu kami bisa menyampaikan keberatan, apakah keberatan itu bisa kami sampaikan saat ini atau mekanismenya seperti apa?,” kata Nazaruddin yang ikut hadir dalam rapat tersebut.
Keberatan Tertulis
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari lantas menanggapi pertanyaan Nazaruddin dengan menyatakan bahwa berdasarkan tata tertib sidang, parpol yang keberatan bisa menyampaikannya secara tertulis.
“Terima kasih Mas Nazarudin, itu ditentukan bahwa peserta rapat mengajukan keberatan, dapat disampaikan secara tertulis kepada KPU setelah pembacaan hasil rekapitulasi selesai,” kata Hasyim.[br]
Tak lama berselang, Nazaruddin menghampiri Hasyim dan menyerahkan secarik kertas berisi pernyataan keberatan partainya atas rekapitulasi hasil verifikasi faktual itu. Kertas ini kemudian dibawa oleh Hasyim kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja.
Usai Rahmat membubuhkan tanda tangan, Hasyim menyerahkan surat ini ke Nazaruddin untuk ditandatangani. Akhirnya, Hasyim turut membubuhkan tanda tangan selaku perwakilan KPU.
Dalam rapat itu, Partai Ummat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di dua provinsi, yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara. Perwakilan KPU NTT menyatakan partai tersebut hanya memenuhi syarat kepengurusan di 12 kabupaten/ kota.
Padahal, syarat minimal kepengurusan di 17 kabupaten/kota.
Partai Ummat juga dinyatakan TMS di Sulawesi Utara karena hanya memenuhi syarat kepengurusan di 1 kabupaten/kota dari syarat minimal 11 kabupaten/kota.
Dengan begitu, Partai Ummat menjadi satu-satunya partai peserta verifikasi faktual yang dinyatakan tak lolos sebagai Peserta Pemilu 2024. Sebanyak 17 partai lainnya dinyatakan lolos.Usai menetapkan parpol peserta Pemilu, KPU mengundi nomor urut peserta parpol.
Unjuk Rasa
Sementara itu, massa Partai Prima menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung KPU.
Ketua DPW PRIMA DKI Jakarta, Nuradim, menyampaikan pihaknya membawa 3 tuntutan ke KPU. Tuntutan pertama, kata Nuradin, meminta KPU untuk transparan.
"Kami kembali turun ke jalan menuntut KPU, yang mana saat ini KPU tidak ada transparansi terhadap partai-partai politik yang lainnya, baik itu masyarakat atau publik," katanya saat ditemui di Taman Menteng.
Tuntutan kedua, lanjut Nuradim, meminta KPU untuk diaudit. Nuradim menuding ada beberapa partai yang tak memenuhi syarat tapi tetap lolos verifikasi administrasi.
"Yang kedua, kami akan menuntut KPU segera harus diaudit karena ada beberapa partai politik yang tidak memenuhi syarat. Akan tetapi, ada oknum-oknum di KPU ini sengaja mengintervensi KPUD, sengaja untuk meloloskan partai partai politik," paparnya.
Kemudian, Nuradim mempertanyakan keputusan KPU yang tidak meloloskan Partai Prima. Dia menuding KPU bertindak politis.
"Yang terakhir, Prima ini sengaja dijegal oleh KPU RI karena ada putusan putusan ini yang sangat politis dari KPU RI," jelasnya.
204 Juta
Sebelumnya, KPU RI menerima daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) dan data WNI di luar negeri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Data tersebut akan digunakan KPU untuk menyusun daftar pemilih untuk Pemilu 2024.
"Pada hari ini, sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kemendagri menyerahkan DP4 untuk pemilu 2024 kepada KPU, dengan jumlah 204.656.053 jiwa, terdiri laki-laki sebanyak 102.181.591 jiwa dan perempuan 102.474.462 jiwa meliputi 38 provinsi," ujar Wamendagri John Wempi Wetipo di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).
John mengatakan penyerahan DP4 menjadi salah satu proses penting dalam tahapan pemilu 2024. Dia mengatakan DP4 pemilu 2024 berasal dari data kependudukan semester 1 tahun 2022 yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendagri.
"Kriteria penduduk yang masuk dalam DP4 adalah yang pertama warga negara Indonesia berusia 17 tahun, sudah kawin, dan sudah pernah kawin. Kedua bukan merupakan anggota TNI/Polri," ujarnya.
"Usia 17 tahun DP4 dihitung sampai hari-H pemilu yaitu 14 Februari 2024," sambungnya.[br]
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri Siti Nugraha Maulidiah mengatakan pemutakhiran data WNI didukung penuh oleh Dukcapil dan Dirjen Imigrasi. Dia menyebutkan data yang diserahkan untuk DP4 kepada KPU sebanyak 1.806.714 jiwa.
"Setelah proses pemutakhiran dan cleansing data tersebut, total data WNI yang kami serahkan hari ini sebagai DP4 sebanyak 1.806.714 jiwa, terdiri 1.064.755 perempuan, dengan 935 jiwa akan mencapai usia pemilih, dan 740.105 laki-laki dengan 990 jiwa yang akan mencapai usia pemilih," katanya.
Lebih lanjut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, dengan penyerahan DP4 menandakan proses Pemilu terus berjalan. Dia menyebutkan DP4 dapat menjamin warga negara menggunakan hak pilihnya saat Pemilu 2024.
"Kegiatan hari ini penyerahan data penduduk potensial pemilih pemilu, baik di dalam negeri yang disampaikan oleh Kemendagri dan Kementerian Luar Negeri kepada KPU, ini menunjukkan bahwa kegiatan pemilu berjalan terus berjalan dengan sesuai agenda yang sudah ditentukan," ujarnya.
Hasyim mengatakan KPU telah menyiapkan portal web cek.dptonline.go.id. Dia menyebutkan, dengan portal itu, warga dapat memeriksa telah terdaftar atau belum hak pilihnya.
"Kami siapkan portal cek.dptonline.go.id, oleh karena itu kita meminta bantuan semua untuk memeriksa apakah sudah mendaftar atau belum, terutama juga dengan parpol karena mereka punya anggota yang akan memilih partai itu sehingga siapa anggotanya harus dipastikan masuk dalam daftar pemilih," tuturnya. (detikcom/Tempo/d)