Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 Juli 2025

Kejagung Jebloskan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Pembiayaan Bank ke Rutan

Redaksi - Jumat, 16 Desember 2022 12:06 WIB
353 view
Kejagung Jebloskan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Pembiayaan Bank ke Rutan
(Foto/Puspenkum Kejagung/Baren Anton Siagian)
DIJEBLOSKAN: Salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk dijebloskan ke Rumah Tahanan Sale
Jakarta (SIB)
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menjebloskan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, ketiga tersangka yakni Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Juli 2020-Juli 2022, berinisial THK, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Mei 2018 - Juni 2020, berinisial HG dan Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya berinisial NM.

"Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Desember 2022-03 Januari 2023," kata Ketut, Kamis (15/12).

Terkait peranan ketiga tersangka, Ketut membeberkan Tersangka HG dan Tersangka THK telah secara melawan hukum bersama-sama dengan Tersangka BR (yang telah ditahan sebelumnya) menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu, dimana guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif.

Sementara Tersangka NM telah secara melawan hukum menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai.

Akibat perbuatan para Tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara dan oleh karenanya Tersangka HG, Tersangka THK, dan Tersangka NM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo.

Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (H3/a)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru