Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 Juli 2025

Ahli Bilang ‘Hajar' Tak Berarti ‘Tembak', Jaksa: Saya Tak Tanya Sinonim

* Hakim Bakal ke Lokasi Yosua Ditembak Tapi Sambo dan Putri Tak Diajak
Redaksi - Rabu, 04 Januari 2023 08:54 WIB
373 view
Ahli Bilang ‘Hajar' Tak Berarti ‘Tembak', Jaksa: Saya Tak Tanya Sinonim
Foto : Andhika Prasetia/detikcom
Ahli Pidana Said Karim
Jakarta (SIB)

Jaksa penuntut umum (JPU) sempat beradu argumen dengan ahli pidana Said Karim di persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Pangkal masalahnya, jaksa meminta ahli menjawab kontekstual soal makna kata 'Hajar'.

Hal itu terjadi saat ahli pidana Said Karim dihadirkan menjadi saksi ahli meringankan untuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, di kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua di PN Jaksel, Selasa (3/1).

Jaksa bertanya kepada ahli pidana Said Karim tentang makna kata 'Hajar' dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meminta ahli menjelaskan apakah makna 'Hajar' itu berarti memukul atau mempunyai makna lain.

"Terima kasih dibolehkan oleh majelis hakim untuk menjawab, nah kalau ada rangkaian peristiwa itu sebelum kata 'Hajar' apa makna 'Hajar' itu? Apakah mukul atau ada perbuatan lain? Silakan Saudara Ahli," tanya jaksa.

Mulanya, Said mengaku selalu mengikuti jalannya persidangan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat ini. Lalu, dia tertarik dengan kata 'Hajar' yang selalu dilontarkan di setiap persidangan kasus Sambo.

Said mengatakan dirinya membuka 'Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)' terkait makna 'Hajar' ini. Said menyebut pihaknya tidak menemukan pengertian kata 'Hajar' sinonim dengan pengertian 'tembak'.

"Jadi itu memang kata 'Hajar' muncul di dalam pemeriksaan perkara ini, ada keterangan yang menyatakan 'Hajar' saya lalu tertarik makna kata 'Hajar' ini saya kemudian membuka 'Kamus Besar Bahasa Indonesia' apakah ada kata makna kata 'Hajar' ini sinonim dengan atau tembak, tampaknya dalam 'Kamus Besar Bahasa Indonesia' kita tidak menemukan pengertian itu," kata Said.

Said mengatakan tidak ada yang memberikan jaminan bahwa 'Hajar' itu berarti perintah untuk menembak. Dia kembali menegaskan tidak ada sinonim kata 'Hajar' dengan 'Tembak'.

"Jadi pengertian 'Hajar' ini relatif dimaknai, terus terang mohon maaf tidak bermaksud bercanda, kita juga kadang-kadang kumpul-kumpul ramai-ramai dengan teman-teman SMA, ada makanan biasa kita bilang 'Hajar ya' kan makanan pun kita suruh hajar gitu kan," kata Said.

"Apakah makna pengertian kata 'Hajar' ini sinonim atau sama dengan tembak? Tidak ada, tidak ada pengertian yang memberikan jaminan bahwa itu benar," imbuhnya.[br]





Pernyataan itu langsung ditimpali jaksa. Jaksa menegaskan pertanyaan itu bukan terkait sinonim, tapi soal konteks 'Hajar' seperti yang diucapkan Sambo ke Bharada Eliezer. Jaksa dan Said sempat beradu argumen soal itu.

"Tadi Anda bilang sinonim. Saya tidak katakan sinonim. Saya hanya menyatakan kontekstual. Dari konteksnya yang tadi dibilang tadi ada permintaan isi amunisi. Ada perintah berani tidak tembak korban? Kontekstual dihubungkan dengan 'Hajar' apa? Bukan semantiknya, bukan sinonimnya, tapi kontekstualitasnya," kata jaksa.

"Tadi saya sudah jelaskan bahwa pengertian 'Hajar' tidak berarti sama dengan tembak. Bapak sepakat ya?" tanya Said.

"Ya. Saya tidak tanya sinonim tapi...," jawab jaksa.

"Memang. Artinya tidak samalah. Kita sepakat sampai di situ ya?" tanya Said.

"Sepakat," jawab jaksa.

"Bahwa dalam 'KBBI', kata 'Hajar' itu tidak berarti menembak," kata Said.



Bakal ke Lokasi

Sementara itu, majelis hakim PN Jaksel akan mendatangi langsung tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, dan rumah pribadi Sambo di Saguling. Akan tetapi, dalam peninjauan itu, hakim meminta Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, tidak dilibatkan.

"Bagaimana kalau kita dijadwalkan besok siang setelah sidangnya Ricky? Cuma yang hadir adalah para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, terdakwa tidak usah hadir," kata hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang.[br]





Hakim juga memerintahkan jaksa menghubungi para penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf untuk hadir dalam peninjau tersebut. Hakim mengatakan Eliezer dkk tidak perlu hadir dalam peninjauan tersebut.

"Jadi hanya para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, mohon nanti dihubungi setelah sidangnya Ricky mungkin sekitar jam 14.00 WIB," ucap hakim Wahyu.

"Jadi mohon jaksa penuntut umum menghubungi penasihat hukum dari saudara Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer untuk hadir," imbuhnya. (detikcom/d)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru