Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 28 Juni 2025

YLBHI Desak Presiden Cabut Perppu Ciptaker dan Taati Putusan MK

Redaksi - Jumat, 06 Januari 2023 08:56 WIB
286 view
YLBHI Desak Presiden Cabut Perppu Ciptaker dan Taati Putusan MK
CNN Indonesia/ Lina Itafiana
Ilustrasi. Ratusan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh melakukan aksi tolak UU Cipta Kerja. 
Jakarta (SIB)
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) dan mentaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, bagi YLBHI, tindakan Jokowi mengeluarkan Perppu Ciptaker adalah pembangkangan konstitusi.

"YLBHI menilai penerbitan perppu ini jelas bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap Konstitusi RI, dan merupakan gejala yang makin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Joko Widodo," demikian bunyi siaran pers YLBHI yang dikutip, Minggu (1/1).

"Ini semakin menunjukkan bahwa Presiden tidak menghendaki pembahasan kebijakan yang sangat berdampak pada seluruh kehidupan bangsa dilakukan secara demokratis melalui partisipasi bermakna (meaningful participation) sebagaimana diperintahkan MK," sambungnya.

Keterangan itu ditandatangani Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur dan Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Zainal Arifin.

Menurut YLBHI, penerbitan perppu itu tidak memenuhi syarat seperti kegentingan yang memaksa dan proses pembuatan tidak bisa dengan proses pembentukan UU seperti biasa.

"Penerbitan perppu ini jelas tidak memenuhi syarat diterbitkannya perppu yakni adanya hal ihwal kegentingan yang memaksa, kekosongan hukum dan proses pembuatan tidak bisa dengan proses pembentukan UU seperti biasa," bebernya.

Presiden, kata YLBHI, seharusnya mengeluarkan perppu Pembatalan UU Cipta Kerja sesaat setelah UU Cipta Kerja disahkan, karena penolakan yang masif dari seluruh elemen masyarakat.

YLBHI meminta presiden melaksanakan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 dengan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan syarat-syarat yang diperintahkan MK.

"Menuntut Presiden melaksanakan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 dengan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan syarat-syarat yang diperintahkan MK. Menarik kembali Perppu No. 2 Tahun 2022," kata YLBHI.

"Mengembalikan semua pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan prinsip konstitusi, negara hukum yang demokratis, dan hak asasi manusia," imbuhnya.

Jokowi : Semua Bisa Dijelaskan
Sementara itu, Presiden Jokowi menganggap perbedaan pendapat terhadap suatu kebijakan merupakan hal biasa.

"Ya biasa dalam setiap kebijakan dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra," kata Jokowi di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (2/1).

Jokowi mengatakan pemerintah siap menjelaskan semua alasan di balik penerbitan Perppu 2/2023 itu.
"Tapi semua bisa kita jelaskan," ujar Jokowi. (detikcom/c)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru