Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Juni 2025

Surat Edaran Delman Dilarang Beroperasi di Monas Bakal Disebar ke Kusir

Redaksi - Sabtu, 07 Januari 2023 10:17 WIB
286 view
Surat Edaran Delman Dilarang Beroperasi di Monas Bakal Disebar ke Kusir
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Ilustrasi
Jakarta (SIB)
Pemkot Jakarta Pusat (Jakpus) akan melarang delman beroperasi di kawasan wisata Monumen Nasional (Monas). Para kusir delman nantinya akan mendapat sosialisasi terkait aturan tersebut lewat surat edaran (SE).

"Ya kalau sosialisasinya kan udah dengar lah, istilahnya surat edarannya kan udah ada, cuman belum ada pemberian ke kusir delmannya aja, mungkin sekitar Sabtu, Minggu dikasih surat edarannya bahwa delman nggak boleh operasi di area Monas ini," kata anggota Satpol PP, Nugroho kepada wartawan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (6/1).

Nugroho mengaku tak tahu kapan sosialisasi kepada kusir delman terkait larangan beroperasi di Monas itu akan dilakukan. Dia menyebut delman masih terlihat beroperasi di kawasan Monas pada saat akhir pekan.

"Kalau delman-delman itu ya masih sih beroperasi cuman sabtu minggu doang. Kalau hari biasa dia nggak beroperasi cuma waktu liburan anak sekolah, dia hari biasa beroperasi," ujarnya.

Dia mengatakan, para kusir delman biasanya mangkal di sekitar Halte Monas tepatnya di pintu masuk parkiran IRTI. Dia mengatakan delman di kawasan Monas biasa beroperasi dari pagi hingga pukul 20.00 WIB.

"Palingan ngumpulnya di samping pintu IRTI ini sini, di pintu masuk Monas. Kadang-kadang ada yang suka bawa penumpang kadang-kadang diturunin di sini, ya di sekitar Halte Monas aja," ujarnya.

"Kalau biasanya Sabtu, Minggu itu biasanya dari pagi sampai ya sekitar jam 7 atau 8 malam beroperasinya," lanjutnya.[br]




Seperti diketahui, Pemkot Jakarta Pusat akan melarang delman beroperasi di kawasan wisata Monumen Nasional (Monas). Plt Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Iqbal mengatakan pihaknya bakal membentuk gugus tugas merealisasikan kebijakan tersebut.

Hal itu disampaikan Iqbal saat memimpin rapat koordinasi keberadaan delman di ruang rapat Wakil Wali Kota pada Selasa (3/1).

Iqbal awalnya menyampaikan keberadaan delman memang dilarang jika merujuk pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016. Sampai saat ini, SE itu belum dicabut.

"Itu memang sampai saat ini belum dicabut, sehingga kita tetap menerapkan aturan tersebut," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (5/1).

Pada tahap awal, pihaknya akan menyosialisasikan larangan tersebut kepada pemilik delman maupun asosiasi kusir delman. Selain Monas, kawasan MH Thamrin dan Bundaran HI menjadi kawasan bebas delman.

"Kita akan mensosialisasikan kebijakan ini kepada pemilik delman, juga kepada asosiasi kusir delman," jelasnya. (detikcom/d)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru