Jakarta (SIB)
Perwira menengah (pamen) Baharkam Polri Kombes Yulius Bambang Karyanto (Kombes YBK) ditangkap setelah kedapatan menggunakan sabu dengan seorang wanita di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Saat ini Kombes Yulius sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"(Status Kombes Yulius) sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (11/1).
Zulpan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara sejak Kombes Yulius ditangkap pada Sabtu (7/1) yang lalu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," kata Zulpan.
Bukan hanya Kombes Yulius, wanita inisial R juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Zulpan menegaskan, pengusutan kasus tersebut merupakan komitmen Polda Metro Jaya dan instansi Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
"Apa yang dilakukan oleh Ditnarkoba Polda Metro Jaya ini adalah wujud nyata pemberantasan penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu sebagai komitmen Polri guna membebaskan bangsa, khususnya generasi muda bangsa, dari bahaya penggunaan narkoba yang dapat merusak moral generasi muda bangsa Indonesia," jelasnya.
Sebelumnya, jajaran Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap polisi berpangkat kombes inisial YBK terkait kasus narkoba. Barang bukti sabu diamankan dari penangkapan tersebut.
"Barang buktinya sabu," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi, Sabtu (7/1).
Mukti mengatakan Kombes YBK ditangkap pada Jumat (6/1) di sebuah hotel daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, pukul 15.36 WIB.
Sejumlah barang bukti disita polisi dari lokasi penangkapan.
Dari hasil penggeledahan awal di lokasi, polisi mengamankan dua klip sabu di kamar hotel yang ditempati oleh Kombes YBK.
"Barbuknya (barang bukti) 0,5 gram sama 0,6 gram (sabu). Jadi ada dua barbuk," tutur Mukti.[br]
Kombes YBK saat ini telah diamankan ke Polda Metro Jaya. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan.
"Sudah di Polda. Kita lakukan upaya penangkapan dan tentukan (status) 3x24 jam," pungkas Mukti.
Dijerat Pasal Berlapis
Kombes Yulius dijerat pasal berlapis.
"Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 116 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Zulpan.
Selain itu, Polisi juga menangkap lima warga sipil lainnya, termasuk wanita inisial R, yang diamankan di kamar hotel di Jakut bareng Kombes Yulius.
Kombes Endra Zulpan menyebutkan, empat orang lainnya yang ditangkap terkait Kombes Yulius adalah DR, EW, PN, dan KS.
Namun Zulpan belum memerinci peran mereka yang terlibat.[br]
"Intinya itu ada enam orang semuanya yang terlibat. Jadi empat sudah ditetapkan jadi tersangka dan mulai ditahan hari ini.
Penetapan tersangkanya baru mulai dilakukan terhitung hari ini dan dilakukan penahanan juga hari ini terhadap empat orang itu," kata Zulpan saat dihubungi, Rabu (11/1).
Sementara itu, dua orang lainnya, inisial PN dan KS, dilakukan rehabilitasi. Sebab, lanjut Zulpan, tak ada unsur kuat yang mengharuskan keduanya jadi tersangka dan ditahan.
"Ada dua orang yang dilakukan rehabilitasi dan tidak ditahan, dilepas. Karena tidak kuat unsurnya," ujarnya. (detikcom/a)