Jakarta (SIB)
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan dalam waktu dekat Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menggelar rapat khusus untuk membahas proses pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat.
Nantinya masing-masing Kementerian dan lembaga akan diberikan tugas sesuai fungsinya.
"Dalam waktu dekat ini, Presiden atau kabinet akan melakukan rapat khusus bicara soal ini (proses pemulihan korban pelanggaran HAM berat) dan nanti akan dibagi tugas oleh presiden. Menteri A melakukan rekomendasi nomor sekian atau jenis pemulihan nomor sekian, menteri B nomor sekian, menteri C nomor sekian, LPSK nomor sekian dan seterusnya kita dibagi tugas dan diberi target waktu," kata Mahfud melalui keterangan video kepada wartawan, Kamis (12/1).
Mahfud menuturkan pemerintah juga akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mengawasi proses pemulihan hak korban agar bisa berlangsung sesuai dengan mekanisme.
Nantinya kata Mahfud, Satgas khusus itu akan melaporkan semua proses mulai dari pelaksanan hingga pemenuhan pemulihan korban pelanggaran HAM berat.
"Akan dibentuk Satgas untuk mengawal ini. Melapor kepada Presiden Satgas ini setiap pelaksanannya, perkembangannya problemnya apa, lapor kepada presiden sampai ini terpenuhi," tuturnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyampaikan Satgas khusus akan berkantor di Kemenko Polhukam. Sementara untuk anggota Satgasnya akan diusulkan kepada presiden terlebih dahulu.
"Satgas disepakati berkantor di Polhukam, meskipun ini seharusnya di kantor Menkumham tapi di sana banyak sekali kerjaanya, tapi nggak papa karena ini hanya bentuknya koordinasi. itu pun nanti kita usulkan alternatif pembanding kepada presiden siapa orangnya dan tempatnya di mana untuk mengawal ini," imbuhnya.
Skema Pemulihan
Mahfud Md menyampaikan skema pemerintah untuk melakukan pemulihan hak korban peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.
Dia mengatakan skema pemulihan secara yudisial akan ditindaklanjuti oleh Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.
Untuk non yudisial, pemerintah akan memberikan bantuan peningkatan ekonomi hingga jaminan kesehatan.
"Kalau ditanya skema pemulihan (hak, red) korban, dilakukan oleh pemerintah dengan menggunakan yudisial ini, itu tentu saya katakan yang yudisial itu tugas aparat tertentu yaitu Komnas HAM dan Kejaksaan. Tapi Undang-undang juga sudah membagi untuk pelanggaran HAM yang terjadi sebelum tahun 2000 itu nanti DPR yang memutuskan dan meminta kepada presiden untuk melakukan pengadilan HAM ad hoc masa lalu itu bisa. Tetapi ketika pemerintah diminta oleh DPR untuk DPR memanggil dulu menunjukkan bukti-bukti yang bisa diambil oleh pemerintah," kata Mahfud melalui rekaman video kepada wartawan, Kamis (12/1).
Menko Polhukam ini menuturkan bantuan nantinya akan diberikan kepada korban dan juga keluarga korban pelanggaran HAM berat.
Selain peningkatan ekonomi dan kesehatan ada juga bantuan pembenahan data administrasi kependudukan.
"Pemerintah sekarang menyiapkan langkah pemulihan lain yang diberikan kepada korban maupun keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Misalnya ada beberapa yang sudah direkomendasikan oleh tim PPHAM untuk dilakukan di tempat tertentu dan pada korban tertentu dalam bentuk tertentu. Misalnya bantuan peningkatan ekonomi, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, pembangunan memorial, penerbitan dokumen kependudukan," tuturnya.
"Ini yang banyak jadi masalah karena banyak orang yang dokumen kependudukannya tidak beres atau tidak diberes-bereskan karena pelanggaran HAM berat yang menjadi korban," lanjut Mahfud.
Mahfud menyampaikan ada juga ASN dan anggota TNI Polri yang menjadi korban pelanggaran HAM berat.
Untuk itu, Pemerintah kata Mahfud, akan memulihkan hak pensiun ASN dan anggota TNI Polri yang menjadi korban pelanggaran HAM berat.
"Lalu beasiswa pendidikan, rehabilitasi medis dan psikis, perlindungan korban, pelatihan dan pembinaan wira usaha, pertanian peternakan perkoperasian dan pelatihan lainnya. Pemberian hak pensiun kepada korban yang dulunya ASN atau TNI Polri, itu banyak tuh jangan dikira korban HAM hanya rakyat kecil, ASN banyak yang misalnya tiba-tiba dipecat lalu tidak jelas nasibnya, TNI, Polri juga, Nah kita urus ini agar pensiunnya diberikan karena mereka ini korban. Kemudian bantuan peralatan pertanian, bibit dan ternak, renovasi rumah, perbaikan irigasi, pengadaan air bersih, bantuan sosial tunai. Misalnya seperti itu yang disediakan oleh negara," ujarnya.
Mahfud menyampaikan, pemberian bantuan itu akan diprogramkan secara khusus berdasarkan nama dan alamat.
Dia menyebut ada perlakuan khusus untuk bantuan kepada para korban pelanggaran HAM berat.
"Ini khusus, jadi nanti akan diprogramkan secara khusus by name by address kalau yang itu kan terbuka untuk umum beasiswa bersaing dapat semua, boleh. Jaminan kesehatan ikut BPJS kesehatan, nanti yang ini khusus yang korban-korban ini karena sudah tercatat yang ditemukan PPHAM. Jadi ada perlakuan khusus sehingga betul betul itu perhatian khusus dari negara terhadap korban-korban pelanggaran HAM berat," imbuhnya. (detikcom/d)