Jakarta (SIB)
Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu mengajak seluruh insan pers menjaga dan menegakkan kemerdekaan pers dari para “penumpang gelap”. Apalagi menjelang Pemilu serentak yang akan digelar tahun 2024 mendatang yang banyak tantangan bagi insan pers di Indonesia.
"Dewan Pers mengajak berkolaborasi berbagai pihak untuk bersama-sama menegakkan kemerdekaan pers, sekaligus menjaga kemerdekaan pers dari para “penumpang gelap," kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Dewan Pers Jakarta, Selasa (17/1).
Menurut Ninik, penegakan kemerdekaan pers membutuhkan dukungan dari semua pihak, termasuk kerja multi stakeholder.
“Kemerdekaan pers perlu didukung masyarakat yang berani dan terbuka, pemerintah yang terbuka dan akuntabel, juga penegak hukum yang responsif. Kemerdekaan pers juga membutuhkan dukungan dari presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, termasuk dalam lingkup regulasi yang berpotensi memunculkan kemunduran dan stagnasi dalam kemerdekaan pers,” ujar Ninik.
Ninik yang baru saja dilantik sebagai Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022-2025, meminta dukungan dari para pemilik perusahaan pers. Menurutnya, semangat tinggi untuk mendirikan perusahaan pers harus disertai dengan kemampuan untuk menyejahterakan karyawan, serta penguatan kompetensi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
"Ini selaras dengan paradigma keberlanjutan media yang juga menjadi perhatian Dewan Pers akhir-akhir ini," ujar Ninik.
Selain itu, Ninik mengimbau komunitas pers nasional menjunjung tinggi etika dan bekerja penuh integritas, guna bersama-sama memerangi konten yang tidak bertanggung jawab serta memecah belah, dan berdampak buruk bagi masyarakat.
Dalam kontestasi 2024, sambungnya, pers harus mampu menjadi solusi bagi publik dengan memberikan informasi yang akurat, bertanggung jawab, dan sesuai kode etik jurnalistik. [br]
"Tujuannya agar publik tidak salah dalam memilih pemimpin bangsa dan pers mampu menjaga iklim demokrasi yang sehat," kata Ninik.
Lantaran hal itulah, Ninik mengingatkan, tegaknya negara demokrasi ditandai antara lain oleh adanya penghormatan terhadap hak asasi manusia, termasuk kemerdekaan pers. Tahun 2023 adalah tahun politik menyongsong pelaksanaan Pemilu pada 2024.
Pemilu merupakan proses demokrasi yang akan menentukan masa depan bangsa dan menjadi penentu wajah demokrasi Indonesia berikutnya. Tanpa Pemilu yang jujur, adil, dan terbuka, kualitas demokrasi akan turun.
"Tugas insan pers dalam tahun politik adalah mendukung hadirnya Pemilu yang kondusif dan demokratis," ketusnya.
PERANAN PERS
Ninik merefleksikan penyelenggaraan Pemilu sebelumnya pada 2014 dan 2019.
Saat itu, ditemukan sejumlah pemberitaan yang tidak hanya melanggar Kode Etik Jurnalistik dan menyalahi kehadiran pers sebagai pilar keempat demokrasi, tetapi juga berpotensi meruntuhkan sendi-sendi keutuhan berbangsa dan bernegara.
“Karena karya jurnalistik adalah buah dari pelaksanaan fungsi pers, hendaklah berkontribusi untuk mengokohkan pilar demokrasi, bukan sebaliknya digunakan sebagai sarana untuk meruntuhkan demokrasi,” ucap Ninik.
Ketua Dewan Pers wanita pertama ini juga menyinggung adanya upaya Dewan Pers untuk terus melindungi karya jurnalistik dengan salah satunya menerbitkan peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pengelolaan akun media sosial perusahaan Pers.
Kemajuan, stagnansi, dan kemunduran selama satu tahun terakhir, Ninik mengakui bahwa kondisi kemerdekaan pers saat ini mengalami kemajuan, juga kemandekan dan kemunduran di beberapa aspek.
"Untuk kemajuan, kemerdekaan pers di Indonesia mengalaminya dalam aspek litigasi dan legislasi," kata Ninik.
Sementara dalam aspek regulasi, lanjutnya, meningkatnya kesamaan persepsi tentang penegakan UU Pers, setidaknya antara kepolisian dan pengadilan (polisi dan hakim), terlihat dari Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani pada 10 November 2022 sebagai tindaklanjut dari Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri pada Maret 2022.[br]
"Jika ada kasus pers yang dilaporkan ke polisi, polisi bersedia merekomendasikan ke Dewan Pers untuk ditangani berdasarkan UU Pers.Kemajuan lainnya adalah berupa dukungan dari pemerintah daerah yang menguatkan UU Pers serta menguatkan Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers," ucapnya.
Dukungan ini sungguh penting karena dapat mencegah adanya wartawan atau perusahaan pers yang tidak profesional. Kemajuan lain dalam aspek legislasi adalah Putusan MK yang menguatkan UU Pers, bahwa Dewan Pers dalam menjalankan fungsi Pasal 15 UU Pers adalah lembaga yang menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan dan pendataan perusahaan pers.
PENGADUAN MENINGKAT
Sementara itu Yadi dari Komisi Pengaduan (Biro Hukum) Dewan Pers mengungkapkan, Dewan Pers telah menerima banyak pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penyajian informasi dari media massa.
"Di tahun 2022 yang lalu, ada pengaduan ke dewan pers sebanyak 691 kasus. Meningkat di banding tahun 2021. Namun, kita telah menyelesaikan pengaduan tersebut sekitar 96% kasus," ungkap Yadi.
Menurut Yadi, mayoritas pengaduan tersebut dilakukan flat form media digital atau online. Hampir 97%. Artinya ada peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.[br]
"Jenis pelanggaran verifikasi, berita hoax dan bersikap fitnah, media provokasi seksual. Untuk itu, media yang profesional harus menjauhi hal-hal tersebut. Itu bukan karya pers tetapi justru merusak pers," ketusnya.
Bagi media yang provokasi seksual, sambungnya, Dewan Pers tidak segan-segan akan memanggil pemilik media dan melakukan take down (dihentikan/ditutup), tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat.
"Apalagi menjelang tahun politik yang sebentar lagi akan kita hadapi bersama, Pers yang profesional harus membuat konten yang positif dan tidak melanggar aturan kode etik, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No 40 tahun 1999 yang mengatur tentang kode etik profesi jurnalistik Indonesia," pungkasnya. (H3/a)