Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Juni 2025
Dituntut 20 Tahun Penjara

Henry Surya Divonis Lepas di Kasus KSP Indosurya, Jaksa akan Laporkan Hakim ke Presiden

* Dinilai Putusan Paling Aneh dan Akal-akalan
Redaksi - Rabu, 25 Januari 2023 09:14 WIB
288 view
Henry Surya Divonis Lepas di Kasus KSP Indosurya, Jaksa akan Laporkan Hakim ke Presiden
(Foto: MPI/Bachtiar Rojab)
BEBAS: Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya (kiri) divonis bebas pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), Selasa (24/1). 
Jakarta (SIB)
Terdakwa Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Henry Surya dinilai melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).
Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya.Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.
"Membebaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ujar hakim.
"Memerintahkan agar Terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," sambung hakim.
Ajukan Kasasi
JPU mengajukan permohonan kasasi atas putusan tersebut.
"Tidak hanya saya (yang kecewa), yang 23 ribu orang, dari korban. Nah sekarang kita kalau ditanya apa upayanya?" ujar Koordinator Tim JPU Syahnan Tanjung kepada wartawan, di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).
"Saya bilang kasasi, karena jalan prosedur hukum begitu," sambungnya.
Syahnan mengatakan, Henry Surya tak akan dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) apabila pihaknya belum menerima surat penetapan hakim. Syahnan juga menyebut, bakal melaporkan kasus ini ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kalau ada penetapannya baru kita keluarkan. Itu aturan mainnya," tutur Syahnan.
"Dan saya akan laporkan ke Presiden, saya pribadi, akan saya laporkan hakim ini. Saya akan laporkan pribadi, nama saya Syahnan Tanjung ya, ini lengkap, saya nggak mau begini-begini pengadilan. Ini putusan paling aneh, putusan nggak berpihak pada korban," imbuhnya.
Syahnan mengatakan, pembuktian JPU dalam persidangan tak dihiraukan oleh majelis hakim. Dia menyebut hal ini akal-akalan.
"Ini akal-akalan, alat bukti kita, semua yang kita ajukan di persidangan nggak dihiraukan, tidak dipertimbangkan, baik saksi ahli, mana yang kita hadirkan 62 orang saksi korban kita dari hampir kita hadirkan itu tempo hari 300 orang, mengejar waktu maka terbatas itu, tidak satu pun mengaku anggota koperasi. Mereka nasabah yang dijanjikan dapat bunga 9 sampai 12 persen," papar Syahnan.
Syahnan mengatakan, persidangan ini sangat tidak berpihak kepada korban. Dia menyebut, usaha JPU sia-sia.
"Persidangan ini sangat tidak berpihak pada korban, sangat tidak berpihak pada korban. Kita sudah berupaya maksimal, saya selama sidang tidak pernah sehari pun lalai, tapi nyatanya sia-sia, karena sidangnya kalian lihat, majelis sidangnya ngantuk-ngantuk nggak digubrisnya," ucapnya.
Henry Surya sebelumnya dituntut 20 tahun bui dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Henry Surya dihadirkan secara virtual dalam persidangan.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia," kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/1).
Jaksa meyakini Henry melanggar Pasal 46 ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 200 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 1 tahun kurungan," tambahnya.
Jaksa menilai hal-hal yang memberatkan Henry Surya salah satunya Henry telah menimbulkan kerugian ekonomi terhadap para korban sebesar Rp 16 triliun.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Henry Surya bersama-sama dengan saksi June Indria dan Suwito telah menimbulkan kerugian kepada banyak korban yang mengakibatkan para korban mengalami kerugian dengan jumlah yang sangat signifikan dan, apabila ditotal, kurang lebih sebesar Rp 16.017.770.712.843," ungkap Jaksa.
Soraki Hakim
Para korban Indosurya berangsur-angsur meninggalkan ruang sidang. Sementara itu, suara teriakan para korban juga terdengar di lobi utama PN Jakarta Barat.
Para korban lalu mengikatkan tali hitam di kepala mereka. Mereka juga tampak membawa sejumlah poster.
"Di mana keadilan bagi para korban?" demikian isi poster tersebut.
"Tersangka Indosurya perampok 15 triliun bebas. Di mana keadilan bagi negeri ini?" demikian isi poster lainnya.
Terpisah, salah seorang korban, Ricky, menyebut putusan hakim aneh. Dia mengatakan, pembacaan putusan oleh hakim tak terdengar oleh banyak pihak.
"Keputusan hari ini adalah keputusan yang sangat aneh. Keputusan hari ini bukan saja penonton yang tidak mendengar, teman-teman wartawan yang hadir hari ini juga tidak mendengar dengan jelas. Bahkan jaksa yang duduk paling dekat dengan majelis hakim pun juga tidak dapat mendengar apa yang diputuskan oleh majelis hakim," kata Ricky kepada wartawan.
"Itu menjadi satu teka-teki hingga saat ini apa saja yang dibacakan. Kami sudah protes ke majelis hakim, 'tolong diulang putusannya dibaca dengan lebih tegas dan jelas' tapi tidak dihiraukan," sambungnya.
Ricky menyebut, para korban merasa tidak adil atas putusan hakim, tak ada satu pun antek-antek KSP Indosurya yang dihukum dalam kasus ini.
"Terhadap keputusan hari ini kami semua bersepakat bahwa kami mengucapkan belasungkawa yang sebesar-besarnya atas matinya keadilan di Indonesia. Bayangkan, seorang maling ayam saja bisa dihukum, ini Rp 16 triliun lebih, puluhan ribu orang jadi korban se-Indonesia, tapi dibebaskan, tidak ada seorang pun baik dia maupun anak buahnya yang diberikan hukuman setimpal," ungkap Ricky.
Balikin Duit Korban
Pengacara Henry, Soesilo Aribowo, mengklaim kliennya akan tetap melunasi utang melalui skema penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
"Iya, tetap. Pembayaran akan tetap dilakukan, ketika Pak Henry Surya nanti keluar dan mudah-mudahan bisa berdiri tegak lagi, itu akan diselesaikan sebagaimana skema homologasi," kata Soesilo Aribowo saat dihubungi, Selasa (24/1).
Soesilo mengatakan, para korban akan tetap menerima pembayaran utang melalui skema rencana perdamaian yang sudah dihomologasi.
"Tetap bagi anggota itu, akan diatur pembayarannya melalui skema rencana perdamaian yang sudah dihomologasi," tuturnya.
Soesilo mengatakan, hakim memutuskan melepaskan Henry Surya karena JPU dinilai gagal membuktikan dakwaannya terhadap Henry Surya.
"Itu kan tuntutan JPU UU Perbankan itu, tapi pembuktiannya gagal sehingga terdakwa ini terbebas dari UU Perbankan itu. Namun, berdasarkan keputusan homologasi PKPU itu, yang sudah inkrah, sekarang masih berlaku, ada pengakuan utang dan kemudian sudah dilakukan pembayaran sebagian," papar Soesilo.
"Nah, karena itu, putusan majelis hakim itu adalah onslag. Jadi ada perbuatannya, tetapi itu bukan perbuatan pidana, karena satu ini bukan perbankan, ini koperasi. Kedua, ini pengumpulan dana bukan dari masyarakat, tapi dari anggota, begitu," sambungnya.
Soesilo menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. "Nah, saya belum ketemu klien saya, tadi hanya online, ya mungkin masih pikir-pikir dulu," kata Soesilo. (detikcom/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru