Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 28 Juni 2025

Karutan Tanjung Gusta Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa Terhadap Apin BK

Redaksi - Sabtu, 28 Januari 2023 10:08 WIB
385 view
Karutan Tanjung Gusta Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa Terhadap Apin BK
(Foto: Farid Achyadi Siregar)
Bos judi online Cemara Asri Apin BK 
Medan (SIB)
Bandar judi online, Jonni alias Apin BK resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan terhitung mulai, Kamis (23/1) hingga 20 hari kedepan.
Kepala Rutan (Karutan) Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang menegaskan bahwa Apin BK tak akan mendapat perlakuan khusus atau istimewa selama di tahanan.
"Tidak ada perlakuan yang istimewa. Semua tahanan diperlakukan sama, mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan tahanan lainnya selama di dalam rutan," tegas Karutan Nimrot Sihotang, Jumat (27/1).
Nimrot mengatakan setelah menerima Apin BK, pihaknya langsung memeriksa berkas bos judi online tersebut.
"Kita sudah menerima tersangka atas nama Apin BK, saat ini Apin BK sedang dilakukan pemeriksaan berkas, guna pencocokan terhadap pengakuan tahanan," kata Nimrot.
Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan kesehatan serta memberikan penjelasan mengenai kewajiban seorang tahanan saat berada di dalam Rutan. Setelah dinyatakan sehat, Apin BK akan langsung dilakukan penahanan.
"Selanjutnya yang bersangkutan akan mengikuti pemeriksaan kesehatan setelah dinyatakan sehat akan ditempatkan di Paviliun Gajah Mada. Sesuai surat perintah penahanan dari Kejari Medan, Apin BK langsung kami tempatkan di sel untuk 20 hari ke depan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menjebloskan bos judi online, Jonni alias Apin BK ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan terkait kasus perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (26/1).
Penahanan dilakukan terhadap Apin BK, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima berkas penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim Penyidik Polda Sumut.
"Setelah kita menerima tahap II, yang bersangkutan langsung dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan sembari menunggu JPU melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan untuk disidangkan," pungkasnya. (A17/c)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru