Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 Juli 2025

Dewas Minta Pimpinan KPK Segera Tentukan Status Penanganan Kasus Formula E

Redaksi - Senin, 20 Februari 2023 10:17 WIB
284 view
Dewas Minta Pimpinan KPK Segera Tentukan Status Penanganan Kasus Formula E
(Foto: BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal)
Para pembalap adu cepat pada balap mobil E-Prix 2022 di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC), Ancol, Jakarta, Sabtu, 4 Juni 2022. Allianz secara group menjadi Official Partner untuk ABB FIA Formula E World Championship. Ilustrasi
Jakarta (SIB)
Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta pimpinan KPK segera menentukan status penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Formula E. Dewas KPK mengatakan telah berkoordinasi dengan pimpinan KPK terkait hal ini.
"Agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh Pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (16/2).
Tumpak mengatakan hal itu telah dibahas Dewas KPK dan Pimpinan KPK dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) pada 17 Januari 2023.
Dewas KPK menilai status penanganan perkara Formula E harus segera ditentukan agar tidak menimbulkan persepsi liar di publik.
"Artinya, jika ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi harus segera dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Begitu juga sebaliknya," ujar Tumpak.
Selain itu, Tumpak mengatakan perbedaan pendapat dalam penanganan suatu perkara merupakan hal lazim, termasuk dalam kasus Formula E. Dia mengatakan perbedaan pendapat bisa memperkaya sudut pandang sebelum suatu keputusan diambil.
"Dewas berpandangan bahwa, dalam sebuah ekspose atau penanganan perkara, terjadinya perbedaan pendapat adalah sesuatu yang lazim. Perbedaan itu suatu khasanah dan pelengkap sudut pandang, untuk selanjutnya dapat diambil keputusannya," katanya.
Sebelumnya, isu liar muncul terkait penanganan perkara Formula E di KPK. Salah satu isu yang muncul ialah adanya perbedaan pendapat berujung kembalinya Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto ke Kejaksaan Agung serta munculnya surat rekomendasi Ketua KPK Firli agar Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro kembali ke Polri.
Isu tersebut telah ditepis KPK. Lembaga antirasuah itu meminta penanganan perkara Formula E tidak dikaitkan dengan kepentingan politik.
Hal ini disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam diskusi diskusi Total Politik dengan tema 'Persepsi Korupsi Melorot, Kinerja Pemberantasan Korupsi Disorot' di Warung WOW KWB, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (12/2). Ali menjawab soal tudingan penyelidikan kasus Formula E seperti tidak jelas saat ini.
"Tahu kasus Pelindo berapa lama? Enam tahun. Ini baru 7 bulan, Coy, 6 tahun kasus Pelindo. Kan kadang-kadang lucu semua dikaitkan dengan politik," kata Ali.
Ali mengatakan tidak semua hal harus dikaitkan dengan politik. Menurut dia, tidak masalah jika orang-orang mengatakan KPK antipolitik.
"Oke kami paham ini tahun politik, tapi jangan gitu lah, KPK itu bukan di situ bermainnya. Bahwa orang menempatkan KPK dengan bahasa-bahasa antipolitik silakanlah, itu kan hak, dan ya itu kan untuk kepentingan dia dan kelompoknya kan," ujarnya.
Dia meminta publik membiarkan KPK bekerja sesuai dengan tugasnya. Ali juga memastikan KPK juga akan bersikap transparan dalam melakukan tugas penanganan korupsi.
"Kita KPK juga paham kok itu pembacanya, biarkan KPK bekerja gitu kan. Karena semuanya transparan juga dilakukan di internal untuk pembahasannya, bahkan sampai nanti ketika diuji proses persidangan pun juga kan terbuka," ungkap dia. (detikcom/a)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru