Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Juni 2025

Heru Tolak Pakai Mobil Listrik: Saya Bukan Pejabat, Pj Gubernur Cukup Innova

Redaksi - Rabu, 08 Maret 2023 11:07 WIB
255 view
Heru Tolak Pakai Mobil Listrik: Saya Bukan Pejabat, Pj Gubernur Cukup Innova
(Foto: Beritasatu.com)
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023). 
Jakarta (SIB)
Pemprov DKI Jakarta menganggarkan Rp 20,3 miliar untuk membeli kendaraan listrik pada 2023. Namun Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menolak menggunakan mobil listrik, apa alasannya?
"Tahun ini, sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022, Pemprov DKI berinisiasi membeli mobil listrik untuk para pejabat, bukan (untuk) saya," kata Heru di Hotel Borobodur, Jakarta Pusat, Selasa (7/3).
Heru mengatakan, Pj Gubernur cukup menggunakan mobil Toyota Innova sebagai kendaraan dinas. Heru mengaku, saat baru menjabat Pj Gubernur, dia meminta kendaraan dinasnya cukup berupa Toyota Innova.
"Saya bukan pejabat, Pj Gubernur (DKI) cukup naik Innova. Memang saya, tiga hari dilantik, saya minta mohon mobil kendaraan cukup Innova," lanjutnya.
Sebelumnya, Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengungkap Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono tidak memiliki kendaraan dinas saat menjabat DKI-1. Dia mengatakan saat ini Heru Budi menggunakan kendaraan dinasnya sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
"Saat ini Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta masih menggunakan mobil dinas Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) dari Kementerian Sekretaris Negara," kata Joko kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (3/3).
Joko menjelaskan, Heru Budi hanya meminta kendaraan dinas perseorangan sebagai Pj Gubernur berupa mobil Toyota Kijang Innova.
Padahal, lanjutnya, standar kendaraan dinas perorangan gubernur di seluruh Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah. Standar kendaraan dinas berupa satu unit jip berkapasitas 4.200 cc dan satu unit sedan berkapasitas 3.000 cc.
"Terkait penyediaan kendaraan dinas perorangan gubernur di DKI, Pj Gubernur hanya meminta disediakan mobil dinas standar Kijang Innova, di bawah standar kendaraan dinas gubernur, yaitu jip dan sedan," ungkapnya.
Dia mengatakan Pemprov DKI membuat turunan Permendagri menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) No 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas. Dari peraturan tersebut, gubernur diberi kendaraan dinas perseorangan berupa satu jip dan satu sedan. (detikcom/a)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru