Denpasar (SIB)
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah bernama Zghaib Bin Nizar membayar Rp15 juta untuk mendapatkan KTP dan KK Indonesia. Sementara WNA Ukraina Rodion Krynin (37) membayar Rp31 juta.
Menurut Satake Bayu, keduanya membayar kepada oknum agen yang kini sedang ditelusuri oleh Polda Bali.
"Untuk yang Suriah biayanya kurang lebih Rp15 Juta dan Ukraina Rp31 juta. Kita lagi penyelidikan terkait itu," kata Kombes Satake, saat dihubungi Jumat (10/3).
Polda Bali memeriksa sejumlah saksi untuk mengembangkan kasus pembuatan KTP kedua WNA tersebut. Di antaranya staf imigrasi, kepala desa, camat, hingga petugas Dukcapil.
“Sudah dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan, sementara masih penyelidikan. Sedang dilakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi, karena ada agen membuat KTP tersebut," ujarnya.
Seperti yang diberitakan, Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, dua WNA berinisial MZ (31) asal Suriah dan WN (37) asal Ukraina sudah ditahan oleh pihak imigrasi Bali karena memiliki KTP Indonesia. KTP MZ asal Suriah bernama Agung Nizar Santoso dan KTP WN asal Ukraina bernama Alexander Nur Rudi.
"Untuk WNA Suriah ditemukan di daerah Pemogan (Denpasar) dan WNA Ukraina di daerah Legian (Kuta). Saat ini, mereka sudah di ruang detensi imigrasi, untuk kasusnya sendiri sedang di dalami aparatur penegak hukum lainnya, sehubungan dengan kepemilikan KTP," kata Anggiat, saat dikonfirmasi, Kamis (9/3).[br]
Sementara, dikonfirmasi berbeda Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bali, Putu Anom Agustina mengatakan, sudah mengajukan pemblokiran kepada pusat untuk dua KTP WNA Ukraina dan Rusia.
"Ini pemblokiran sudah kami usulkan ke pusat karena memang memblokir tidak bisa dari pihak kami. Ini harus masuk ke pusat," ujar Putu Anom.
Overstay di Bali
Sementara itu, satu keluarga warga negara asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Mereka diamankan karena overstay atau tinggal di Bali lebih dari ketentuan.
Satu keluarga WNA asal Rusia itu, beranggotakan empat orang, yakni SM, AM, KM, dan MS. "Mereka melanggar izin tinggal, visa kunjungan (VoA). (Visa) mereka berakhir pada 16 November 2022," kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Shandro Boby Raymon, Jumat (10/3).
Mereka ditangkap pada Rabu (8/3) lalu. Satu keluarga itu overstay di Indonesia untuk menghindari wajib militer di negara asalnya. Karena, saat ini Rusia tengah berperang dengan Ukraina dan memberlakukan wajib militer kepada warganya.
"Si suaminya ini menghindari wajib militer. Makannya, dia tidak berangkat dan pulang ke negaranya sampai overstay dan tertangkap oleh petugas. (Kami) akan langsung mendeportasi dan sedang mengurus administrasinya," ujarnya. (Merdeka/a)