Jakarta (SIB)
Seorang calon pendeta di Alor resmi divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Calon pendeta bernama Sepriyanto Ayub Snae terbukti telah mencabuli anak-anak.
Berikut sederet hal yang diketahui terkait berita calon pendeta di Alor divonis hukuman mati:
Divonis Mati
Dilansir wartawan, Kamis (9/3), Majelis Hakim PN Kalabahi, Alor, NTT memvonis hukuman mati Sepriyanto Ayub Snae, karena didakwa bersalah atas tindakan pidana kasus pencabulan anak di Kabupaten Alor. Terdakwa Sepriyanto terbukti telah mencabuli sebanyak sembilan anak.
"Kasus pencabulan sembilan orang anak di Kabupaten Alor dengan terdakwa Sepriyanto Ayub Snae sudah diputus Majelis Hakim PN Kalabahi dengan putusan hukuman mati," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Abdul Hakim di Kupang, Kamis (9/3).
Abdul Hakim menyatakan putusan hukuman mati terhadap Sepriyanto Ayub Snae dilakukan dalam sidang di PN Kalabahi yang digelar, Rabu (8/3) lalu. Sidang tersebut juga dihadiri langsung oleh terdakwa Sepriyanto Ayub Snae.
Abdul Hakim mengatakan, dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Kabupaten Alor menyatakan, terdakwa Sepriyanto Ayub Snae telah terbukti secara sah telah melakukan pencabulan terhadap 9 orang anak di Kabupaten Alor.
Disebutkan, terdakwa Sepriyanto Ayub Snae melancarkaan aksi pencabulan tersebut dengan modus yakni meyakinkan melakukan dan membujuk anak untuk bersetubuh dengannya dan menimbulkan korban lebih dari satu orang.[br]
Atas perbuatan pencabulan 9 orang anak di bawah umur di Kabupaten Alor itu, calon pendeta Sepriyanto Ayub Snae dijerat pasal berlapis. Sepriyanto terbukti melanggar Pasal 81 ayat 2, ayat 5 Jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis sebagaimana dakwaan Pasal 81 ayat 2, ayat 5 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan menjatuhkan pidana mati." dikutip wartawan, Kamis (9/3).
Duduk Perkara
Menurut Abdul Hakim, hukuman pidana mati Sepriyanto Ayub Snae yang telah diputus Majelis Hakim PN Kalabahi sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Alor yang menuntut terdakwa Sepriyanto Ayub Snae dengan hukuman mati.
Sepriyanto Ayub Snae mantan Vikaris di Kabupaten Alor dituntut pidana mati Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Alor karena menjadi pelaku kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Alor laut Timur Laut, Kabupaten Alor, 2021. (detikcom/a)