Jakarta (SIB)
Orang tua teman Cristalino David Ozora alias David (17) yang melerai penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK pun mengabulkan permohonan tersebut.
"LPSK menerima permohonan perlindungan untuk dua orang saksi, yaitu R dan N," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangannya, Selasa (14/3).
Hasto mengatakan permohonan N dan R memenuhi syarat perlindungan sesuai undang-undang yang berlaku. Jenis perlindungan yang diberikan kepada R berupa pemenuhan hak prosedural. Sedangkan terhadap N berupa pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.
"Perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014," ujarnya.
Ajukan Perlindungan
Kuasa hukum N dan R, Muannas Alaidid, mengatakan keduanya menjadi saksi kunci dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. Alasan pengajuan perlindungan adalah merasa keselamatannya terancam.
N merupakan sosok yang berteriak menghentikan penganiayaan. Sementara itu, suaminya, R, dibantu petugas keamanan setempat mengamankan Mario Dandy setelah melakukan penganiayaan tersebut.
"Dia (N) teriak merasa seperti ada kekerasan telah terjadi, sebelum akhirnya turun bersama R menuju lokasi kejadian. Yang mengamankan Mario itu R dibantu satpam kompleks sebelum akhirnya menghubungi Polsek dan membawa korban ke rumah sakit," kata Muannas saat dihubungi, Rabu (8/3).[br]
Muannas mengatakan permohonan perlindungan saksi ini penting karena saksi N mengalami trauma setelah melihat kondisi mengenaskan David yang dianiaya Mario Dandy. Sementara itu, R khawatir akan keselamatan dia dan keluarganya setelah menjadi saksi kasus tersebut.
"N traumatik selalu menangis kalau diminta cerita ulang soal David, butuh pendamping psikolog. Dan R suaminya jadi merasa tidak nyaman dan khawatir ada ancaman karena kasus ini meski dirinya siap menjadi saksi untuk menerangkan yang sebenar-benarnya," jelasnya.
Muannas mengatakan R khawatir mengingat ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, merupakan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu. Dia menduga semua hal bisa dilakukannya untuk meringankan hukuman anaknya. (detikcom/d)