Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

Pansus Hak Angket Usulkan Pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar

* DPRD Pematangsiantar Sudah Tiga Kali Bentuk Pansus Hak Angket dalam Lima Tahun Terakhir
Redaksi - Jumat, 17 Maret 2023 09:21 WIB
548 view
Pansus Hak Angket Usulkan Pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar
(Foto SIB/Harryson Manurung)
SERAHKAN: Ketua Pansus Hak Angket Suandi Sinaga (kiri) menyerahkan dokumen kesimpulan penyelidikan atas SK Wali Kota Pematangsiantar Nomor 800/929/IX/WK/2022 kepada Ketua DPRD Timbul Lingga SH (tengah) didampingi Mangatas MT Silalahi di sela-sela
Pematangsiantar (SIB)
Pansus Hak Angket menyampaikan hasil penyelidikan atas SK Wali Kota Nomor 800/929/IX/WK/2022 pada rapat paripurna yang digelar DPRD Pematangsiantar, Kamis (16/3).
Kesimpulannya, Pansus mengusulkan dr Susanti Dawayani diberhentikan atau dimakzulkan dari jabatan Wali Kota Pematangsiantar.
Usul pemberhentian wali kota karena dinilai tidak mematuhi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Gubernur, Wali Kota/ Bupati definitif yang dibacakan Ketua Pansus Suandi Apohan Sinaga pada rapat paripurna yang dipimpin Timbul Lingga ( ketua ) didampingi Mangatas Silalahi ( wakil ketua ) di Gedung Harungguan.
Dijelaskan, usul pemberhentian yang disampaikan Pansus Hak Angket itu akan dibahas dan diputuskan pada rapat paripurna yang akan dilaksanakan hari ini, Jumat ( 17/3) dengan agenda tunggal, mendengar pendapat akhir enam dari tujuh fraksi (PDI-P, Golkar, Hanura, NasDem, Gerindra, Demokrat) yang sejak awal menghadiri rapat pembentukan pansus.
Rapat paripurna serah terima hasil penyelidikan Pansus Hak Angket itu dihadiri 27 dari 30 orang anggota DPRD Pematangsiantar. Laporan hasil pnyelidikan setebal 180 halaman dibacakan Ketua Pansus Hak Angket, Suandi Sinaga.
Demikian juga uraian hasil penyelidikan dibacakan secara lengkap terkait permasalahan yang terjadi di lingkungan Pemko Pematangsiantar dan SK Wali Kota Nomor 800/929/IX/WK/ 2022 itu dinilai tidak sesuai dengan prosedur.
Salah satu pelanggaran yang dilakukan dalam pelantikan ASN diuraikan pejabat kepala daerah definitif minimal 6 bulan bertugas setelah dilantik. Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA dilantik Gubsu tanggal 22 Agustus 2022, melakukan pelantikan/ pemberhentian 88 ASN pejabat eselon di lingkungan Pemko Pematangsiantar tanggal 2 September 2022.


Sudah Tiga Kali Bentuk Pansus
Sejak lima tahun terakhir, dari 2018 sampai tahun 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar, sudah tiga kali membentuk panitia hak angket untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah, yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas kepada kehidupan bermasyarakat, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan.
Penelusuran SIB, tahun 2018, anggota DPRD Pematangsiantar (periode 2014-2019) membentuk panitia hak angket untuk menyelidiki dugaan penistaan etnis Simalungun yang dilakukan Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah.
Pada masa itu, ketua panitia hak angket dijabat, Ir Oberlin Malau. Panitia pada saat itu menuangkan, pada hasil putusan dalam bab kesimpulan bahwa, Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah terbukti telah menghina suku Simalungun. Panitia hak angket juga merekomendasikan untuk memberhentikan (memakzulkan) Hefriansyah dari jabatannya sebagai Wali Kota Pematangsiantar.
Namun, Hefriansyah gagal dimakzulkan karena risalahnya tidak selesai. Dan selama melakukan penyelidikan, panitia hak angket menghabiskan anggaran sekira Rp 300 juta lebih.
Selanjutnya, pada tahun 2020, DPRD Pematangsiantar (periode 2019-2024) juga membentuk panitia hak angket karena, Wali Kota Pematangsiantar diduga melanggar peraturan perundang undangan. Seperti, pengangkatan dan pergantian ASN di Pemko Pematangsiantar, mangkraknya pembangunan Tugu Sangnaualuh dan bobroknya pengelolaan dua perusahaan daerah.
Hj Rini Silalahi dari Fraksi Golkar dipercaya menjadi ketua panitia hak angket. Dalam penyelidikan, panitia menemukan beberapa kebijakan Hefriansyah yang dianggap tidak memberikan manfaat kepada masyarakat dan terindikasi merugikan keuangan negara. Berujung, 22 anggota DPRD Kota Pematangsiantar dalam rapat paripurna, meminta Wali Kota Pematangsiantar untuk diberhentikan. Alhasil, Mahkamah Agung (MA), tidak mengabulkan permintaan DPRD Kota Pematangsiantar saat itu.
Saat ini, awal tahun 2023, DPRD Kota Pematangsiantar kembali menggunakan hak angket untuk menyelidiki adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA terkait pelantikan 88 pejabat ASN Pemko Pematangsiantar pada awal September 2022 lalu.
Panitia hak angket dipimpin, Suandi Apohman Sinaga SH dari Fraksi PDI Perjuangan. Melalui rapat paripurna DPRD Pematangsiantar, Kamis (16/3), Suandi membacakan kesimpulan dari hasil penyelidikan panitia di hadapan jajaran pimpinan serta anggota DPRD Kota Pematangsiantar dan menyerahkan dokumennya kepada Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga SE. Panitia hak angket mengusulkan Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA di berhentikan dari jabatannya.
Timbul mengatakan, ada tiga fraksi di DPRD Pematangsiantar yang mengusulkan agar hak angket dibentuk, untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Wali Kota, dr Susanti Dewayani SpA.
"Seingat kita, dua tiga fraksi, di antaranya, Fraksi Golkar, PDI Perjuangan dan menyusul Fraksi Hanura," ujar Timbul menjawab pertanyaan SIB.
Disinggung terkait anggaran yang digunakan panitia hak angket, Timbul tidak bisa merinci, dan menyarankan agar ditanya kepada Kabag Persidangan pada Sekretariat DPRD Pematangsiantar.
"Terkait anggaran saya tidak bisa memastikan untuk lebih lanjut, silahkan lah pastikan ke Kabag Persidangan, anggaran yang dipakai. Yang pasti untuk itu, segala biaya yang timbul dibebankan ke APBD," ungkapnya.
Terpisah, Kabag Persidangan pada Sekretariat DPRD Pematangsiantar, Carles Siregar mengaku bahwa anggaran yang dibutuhkan oleh panitia hak angket sekira setengah miliar lebih.
"Berkisar Rp 510 juta. Sudah semuanya lah itu, di situ ATK, biaya makan minumnya, di situ perjalanan dinasnya luar dan dalam," tutup Carles.(D1/D8/c)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru