Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 19 Agustus 2025

KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Korupsi Tukin di Ditjen Minerba ESDM

* Plh Dirjen Minerba M Idris F Sihite Dipanggil Sebagai Saksi
Redaksi - Jumat, 31 Maret 2023 10:50 WIB
206 view
KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Korupsi Tukin di Ditjen Minerba ESDM
Sumber foto: Instagram @lambangharjjadi
 Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
Jakarta (SIB)
KPK sedang mengusut dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) aparatur penyelenggara negara (ASN) di Kementerian ESDM. Sejauh ini, sepuluh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau nggak salah 10 (tersangka) ya kemarin itu ya. Terakhir 10 kalau nggak salah ya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Kamis (30/3).
KPK belum memerinci identitas para tersangka tersebut. Namun, Asep menyebut pihaknya telah melakukan penggeledahan di sejumlah kediaman tersangka.
"Itu ke sana itu kan masing-masing rumah dari para tersangka itu kan digeledah, karena bukti-bukti terkait slip gaji dan yang lain-lainnya itu yang kita cari bukti-bukti itu," ujar Asep.


Digeledah
Tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM M Idris F Sihite, pada Senin (27/3).
Asep mengatakan, penggeledahan ruangan Idris berawal saat penyidik menggeledah Kantor Kementerian ESDM dan Kantor Ditjen Minerba.
"Kemudian dari sana ketika akan dilakukan penggeledahan di ruangannya Plh Dirjen kemudian ditemukan kunci apartemen. Kemudian kita meminta pak plh untuk diajak ke apartemennya di Pakubuwono, otomatis itu sampai pagi," ujar Asep.
Berbekal temuan kunci apartemen di ruang Idris itu, penyidik KPK langsung menggeledah salah satu kamar Apartemen Pakubuwono di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Dari sana penyidik menemukan uang miliaran rupiah.
"Di sana memang kita menemukan sejumlah uang, sejumlah uang ya, nggak puluhan miliar, sekitar Rp 1,3 miliar," katanya.
Asep menyebut, pihaknya masih mendalami kepemilikan Aparatur Pakubuwono tersebut. Penyidik belum menyimpulkan apartemen itu milik Plh Dirjen Minerba.
"Kuncinya memang ada di pak Plh tetapi kan kita tidak tahu secara hukum punya siapa itu, bisa saja di sana kan hanya numpang atau apa kita nggak tahu. Sampai saat ini sedang didalami," ujar Asep.
Aliran Dana Diduga Dipakai Terkait Pemeriksaan BPK
KPK menduga duit korupsi itu juga mengalir untuk pemenuhan pemeriksaan BPK. Namun, KPK belum menjelaskan berapa duit yang mengalir untuk keperluan pemeriksaan BPK itu.
"Ada juga untuk 'operasional' ya, termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3).
"Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga untuk, baik itu ada keperluan pribadi masing-masing," sambungnya.
Sejumlah rumah hingga apartemen juga digeledah.
"Tim penyidik telah selesai melakukan kegiatan penggeledahan di wilayah Kota Depok dan Kota Bekasi, Jabar dan Pasar Minggu, Jaksel," kata Ali Fikri.
Penggeledahan itu dilakukan pada Rabu (29/3), total ada tiga rumah hingga sebuah kamar apartemen yang digeledah.
"Tempat yang dituju yaitu tiga rumah kediaman dan satu unit apartemen milik dari para pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.
Sejumlah bukti ditemukan dari penggeledahan tersebut. Salah satunya berupa bukti elektronik yang memuat informasi adanya aliran dana terkait kasus korupsi tukin di Kementerian ESDM.
"Tim penyidik kembali menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dan alat elektronik yang terindikasi adanya aliran sejumlah uang pada beberapa pihak terkait," katanya.


PANGGIL
KPK pun memanggil Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, M Idris F Sihite, sebagai saksi , Kamis (30/3).
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi M Idris Froyoto Sihite (Plh Dirjen Minerba/Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM)," kata Ali Fikri .
Pemeriksaan kepada Idris dijadwalkan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Ali belum menjelaskan apa saja yang akan ditanyakan kepada Idris. (detikcom/c)


Baca Juga:


Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru