Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 05 Agustus 2025

KPK Cegah 10 Tersangka Korupsi Tukin ASN Ditjen Minerba ESDM ke Luar Negeri

* Menteri ESDM Nonjob-kan 10 Pegawai
Redaksi - Selasa, 04 April 2023 09:45 WIB
188 view
KPK Cegah 10 Tersangka Korupsi Tukin ASN Ditjen Minerba ESDM ke Luar Negeri
(Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
Ilustrasi KPK.
Jakarta (SIB)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sepuluh tersangka kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) ASN di Kementerian ESDM. Para tersangka telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
"Benar, sebagai salah satu poin dari kebutuhan penyidikan, KPK saat ini melakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri dengan mengajukan permintaan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi terhadap sepuluh orang yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
"Kesepuluh orang dimaksud adalah ASN pada Kementerian ESDM," sambungnya.
Ali mengatakan pencegahan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Dia mengingatkan sepuluh ASN itu untuk bersikap kooperatif.
"Tujuan cegah ini antara lain agar kesepuluh orang tersebut tetap berada di wilayah RI dan dapat kooperatif hadir sesuai jadwal pemeriksaan yang diagendakan tim penyidik," kata Ali.
Ali mengatakan proses pencegahan dilakukan selama 6 bulan. Pencegahan bisa diperpanjang jika dibutuhkan.
"Cegah ini adalah yang pertama untuk 6 bulan ke depan dan dapat kembali diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud," kata Ali.
KPK sebelumnya telah menggeledah kantor Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM M Idris F Sihite. Penggeledahan itu dilakukan pada Senin (27/3).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan penggeledahan ruangan Idris berawal saat penyidik menggeledah kantor Kementerian ESDM dan kantor Ditjen Minerba.
"Kemudian dari sana ketika akan dilakukan penggeledahan di ruangannya Plh Dirjen kemudian ditemukan kunci apartemen. Kemudian kita meminta Pak Plh untuk diajak ke apartemennya di Pakubuwono, otomatis itu sampai pagi," ujar Asep.
Berbekal temuan kunci apartemen di ruang Idris itu penyidik KPK langsung menggeledah salah satu kamar Apartemen Pakubuwono di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Dari sana penyidik menemukan uang miliaran rupiah.
"Di sana memang kita menemukan sejumlah uang, sejumlah uang ya, nggak puluhan miliar, sekitar Rp 1,3 miliar," katanya.
Namun, KPK belum menjelaskan ada tidaknya kaitan uang tersebut dengan kasus ini. KPK juga belum mengungkap detail identitas dan konstruksi perkara.


Nonjob
Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan ada 10 pegawai yang di-nonjob-kan buntut kasus dugaan korupsi tukin. Pencopotan dilakukan setelah pemeriksaan yang dilakukan pihak internal.
"Sebelum laporan itu keluar kan diperiksa dulu, kemudian keluar laporan, kemudian sudah ditindaklanjuti, tiba-tiba ada. kalau nggak salah ada 9-10, 10 lah kira-kira ya," ujar Arifin kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Arifin mengatakan pencopotan jabatan sudah lama dilakukan. Kini proses administrasi lanjutan sedang dilakukan.
"Dari internal ya waktu itu sudah di-nonjob-kan. Nah sedang dalam proses administrasi selanjutnya," ujar Arifin.
Sebelumnya, KPK mengungkap tukin bagi korupsi itu berawal dari modus salah ketik.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka itu merupakan mayoritas pegawai Kementerian ESDM yang mengurus bidang keuangan.
"Jadi ini tuh di antara orang-orang keuangan, bukan Kementerian Keuangan, tapi keuangan di situ, yang mengelola keuangan. Ada bendahara dan lainnya," kata Asep kepada wartawan, Kamis (30/3).
Asep mengatakan para tersangka secara sengaja memanipulasi data tunjangan kinerja (tukin). Manipulasi itu yang kemudian berujung terbitnya nilai tukin yang tidak sesuai.
"Jadi ada kelebihan uang, kemudian mereka upayakan gimana caranya supaya itu bisa dibagi. Kalau di kita ada gaji pokok, ada tunjangan kinerja. Mereka itu dibaginya dimasukin ke tunjangan kinerja, seperti typo," kata Asep.
"Misalkan kalau tunjangan kinerja misalkan Rp 5 juta, nah dikasih menjadi Rp 50 juta, kan kaya typo. Jadi kalau ketahuan 'Oh saya typo nih ketik ini', padahal uangnya sudah keburu masuk Rp 50 juta," tambahnya.
Sejauh ini, 10 orang telah ditetapkan tersangka. KPK belum memerinci identitas para tersangka tersebut.
"Kalau nggak salah 10 (tersangka) ya kemarin itu ya. Terakhir 10 kalau nggak salah ya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Kamis (30/3). (detikcom/a)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru