Jakarta (SIB)
Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka, didakwa memberi suap Rp 35,4 miliar kepada Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Suap itu diberikan dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp 35.429.555.850 (Rp 35,4 miliar)," ujar jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/4).
Jaksa mengatakan, suap tersebut terdiri atas uang tunai Rp 1 miliar. Selain itu, Rijatono disebut memberi suap Rp 34 miliar dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset Lukas Enembe.
"Yang terdiri atas uang Rp 1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp 34.429.555.850 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu Lukas Enembe selaku Gubernur Papua," ujar jaksa.
Jaksa menyebutkan, Rijatono menyuap Lukas demi bisa mendapatkan proyek di Pemprov Papua. Menurut jaksa, suap terjadi pada 2018.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu agar Lukas Enembe mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Provinsi Papua tahun anggaran 2018-2021," kata Jaksa.
Jaksa mengatakan, intervensi Lukas itu membuat Rijatono Lakka mendapat sejumlah proyek di Pemprov Papua pada 2018 hingga 2021. Total, ada 12 proyek yang didapat oleh Rijatono dengan nilai kontrak Rp 110.46.553.936 (Rp 110, 4 miliar).
Atas perbuatannya, Rijatono didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Timses
Rijatono ternyata merupakan tim sukses (timses) pemenangan Lukas di Pilgub Papua 2018.
Jaksa mengatakan, Lukas meminta terdakwa Rijatono menjadi Tim Sukses Pemenangan Lukas Enembe pada Pilkada Gubernur Papua tahun 2018. Jaksa menyebut, Rijantono merupakan Ketua Pengurus Ikatan Keluarga Toraja (IKT).
"Bahwa ketika masa jabatan berakhir, Lukas Enembe mengajukan diri sebagai calon Gubernur Provinsi Papua untuk periode 2018-2023. Dikarenakan terdakwa sebagai Ketua Pengurus Ikatan Keluarga Toraja (IKT), Lukas Enembe meminta Terdakwa sebagai Tim Sukses Pemenangan Lukas Enembe," kata jaksa membacakan dakwaan.[br]
Jaksa mengatakan, Lukas kemudian dinyatakan memenangi Pilgub Papua. Rijatono pun meminta proyek sebagai kompensasinya.
Jaksa mengatakan, Lukas meminta fee dari Rijantono jika mau mendapat proyek dari APBD Provinsi Papua. Rijatono pun menyetujuinya.
"Bahwa pada Pilkada Gubernur Provinsi Papua masa jabatan tahun 2018-2023, Lukas Enembe dinyatakan sebagai pemenang dan kemudian pada tanggal 4 September 2018 dilantik sebagai Gubernur Provinsi Papua periode 2018-2023. Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan/proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya," kata jaksa.
"Atas permintaan dari Terdakwa tersebut, Lukas Enembe meminta agar terdakwa menyediakan fee atas proyek-proyek yang diperoleh dari APBD Provinsi Papua dan Terdakwa pun menyetujuinya," lanjutnya.
Intervensi Lukas itu membuat Rijatono Lakka mendapat sejumlah proyek di Pemprov Papua pada 2018-2021. Total, ada 12 proyek yang didapat oleh Rijatono dengan nilai kontrak Rp 110.46.553.936 (Rp 110,4 miliar).
"Memberikan fee sebesar Rp 1 miliar kepada Lukas Enembe, pada kurun waktu 2019 sampai dengan 2021, terdakwa juga memberikan fee kepada Lukas Enembe sebesar Rp 34.429.555.850 (Rp 34,4 miliar) dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset milik Lukas Enembe melalui CV Walibhu dengan Fredrik Banne sebagai pelaksana lapangannya," ujar jaksa. (detikcom/a)