Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 11 Juli 2025

Kejagung Hentikan Penuntutan 46 Perkara Pidum, Termasuk Enam Narkotika

Redaksi - Sabtu, 08 April 2023 11:08 WIB
215 view
Kejagung Hentikan Penuntutan 46 Perkara Pidum, Termasuk Enam Narkotika
Foto: Ist/harianSIB.com
Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum)
Jakarta (SIB)
Dalam waktu tiga hari berturut-turut (4 s/d 6 April 2023, Kejagung menyetujui penghentian penuntutan 46 perkara pidana umum (Pidum) atas permohonan sejumlah Kejari (kejaksaan negeri) di Indonesia, berdasarkan penerapan restorasi keadilan atau restotarive justice (RJ).
Dari siaran pers Kapuspenkum Kejagung, jenis perkara Pidum yang dihentikan penuntutannya bervariasi. Mulai perkara pelanggaran Undang Undang (UU) Perlindungan Anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penipuan/penggelapan, pelanggaran UU Lalu Lintas, pengancaman, pencurian, penyalahgunaan narkotika dan mendominasi perkara penganiayaan (Pasal 351 KUHP.
“Pada Kamis (6/4) kemarin, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui lima permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” sebut Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, melalui siaran persnya via alipkasi WA kepada wartawan, Kamis (6/4).
Sebelumnya pada Rabu (5/4), disetujui penghentian sebanyak 19 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, dan pada Selasa (4/4) sebanyak 16 perkara Pidum yang disetujui penghentian penuntutannya.
“Untuk 40 perkara Pidum tersebut, JAM-Pidum telah memerintahkan para Kajari terkait menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” sebut Kapuspenkum.
Kemudian menurut Kapuspenkum Kejagung, pada Rabu (5/4), Jaksa Agung melalui JAM-Pidum Fadil Zumhana menyetujui enam permohonan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
“Untuk perkara Narkotika ini mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” sebut Kapuspenkum.
Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka yaitu; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensic tersangka positif menggunakan narkotika, serta dari hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
Pertimbangan berikutnya, karena tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari, dan berdasarkan hasil asesmen terpadu tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalahguna narkotika.
“Selain itu tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang, serta ada surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya,” jelas Kapuspenkum dalam siaran persnya. (BR-1/a)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru