Denpasar (SIB)
Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakilnya Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace memberi komentar senada terkait rencana pemerintah menerapkan pajak untuk turis asing. Mereka mengatakan, aturan itu baru bisa diterapkan setelah diundang-undangkan.
"Belum, tunggu dulu undang-undangnya. Diundangkan kan baru diparipurnakan. Setelah 30 hari kerja itu akan diundangkan supaya undang-undang ini punya nomor. Dan berlakunya sejak tanggal berapa, baru tindak lanjutnya, itu belum sampai di Bali masih berproses di kementerian," ujar Koster di Denpasar, Bali, Senin (10/4).
Diketahui, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan menyebut pemerintah akan mengenakan pajak kepada turis asing yang datang ke Indonesia.
Hal itu, ia sampaikan melalui unggahan di akun instagramnya @luhut.panjaitan. Luhut mengatakan, pengenaan pajak salah satunya dilakukan demi menertibkan tingkah laku turis asing yang masuk ke Indonesia, terutama Bali. Ia meyakini pengenaan pajak akan membuat turis asing yang datang ke Indonesia lebih berkualitas.
Terkait rencana ini, Cok Ace mengatakan, besaran tarif pajak kepada turis atau wisatawan mancanegara (wisman) belum ditentukan. "Belum (ditentukan tarif berapa pajaknya)," kata Cok Ace saat ditemui di DPRD Bali, Senin (10/4)
Ia menyebutkan bahwa menarik pajak dari wisman atau turis sebenarnya sudah diberlakukan di negara-negara lain. Di Indonesia belum diterapkan, karena belum ada payung hukumnya.[br]
"Sekarang diwacanakan oleh menteri, itu kan nanti (keputusan) pusat. Kenapa (belum) diterapkan di Indonesia, karena payung hukumnya tidak ada," imbuhnya.
Ia juga menyebutkan, dengan adanya pajak bagi turis asing, diharapkan wisman yang masuk ke Indonesia, khususnya ke Bali, lebih berkualitas.
"Turis berkualitas perlu biaya. Kalau biayanya tidak ada, bagaimana kita bisa buat turis dan pariwisata berkualitas," ujar Cok Ace. (Merdeka/c)