Kamis, 01 Mei 2025

Kapolda Sumut Minta Anggota DPRD Tanjungbalai DPO Narkoba Menyerahkan Diri

Redaksi - Sabtu, 15 April 2023 10:36 WIB
532 view
Kapolda Sumut Minta Anggota DPRD Tanjungbalai DPO Narkoba Menyerahkan Diri
Foto: Finta Rahyuni/detikSumut
Kabid Humas Polda Sumut Kompol Hadi Wahyudi.
Medan (SIB)
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak meminta DPO Narkoba, Mukmin Mulyadi untuk menyerahkan diri. Mukmin adalah, politisi PKB yang dilantik jadi anggota DPRD Tanjungbalai melalui pergantian antar waktu (PAW) pada 29 Maret lalu.

"Yang bersangkutan diminta untuk menyerahkan diri baik-baik," ujar Panca Simanjuntak, Jumat (14/4) saat pemeriksaan persiapan pos mudik di Mapolda Sumut.

Selanjutnya Panca mengatakan sudah mengirimkan personel ke Tanjungbalai. "Anggota kita sudah dikirim ke Tanjungbalai. Kita akan proses secara hukum," tegasnya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut status Mukmin memang buronan terkait pengungkapan kasus narkoba pada 2020. “Status yang bersangkutan DPO Narkoba yang ditangani Direktorat Polda Sumut terkait pengungkapan narkoba jenis ekstasi di tahun 2020,” ujar Hadi, Kamis (13/4).

Hadi mengatakan, Mulyadi ini diduga merupakan perantara peredaran ekstasi. Namun keberadaannya sempat tak terlacak, hingga dia ditetapkan sebagai DPO. "Kemudian ini jadi langkah penyidik menjadikan status tersangka jadi DPO,” ujar Hadi.

Namun, dia mengultimatum agar Mulyadi segera menyerahkan diri ke Polisi.

“Dan dari proses dan langkah dari penyidik, diharapkan MM untuk segera menyerahkan diri dan kooperatif untuk menjalankan proses hukum yang ada,” ujarnya.

Polda Sumut membeberkan peran Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjungbalai sekaligus DPO 2.000 pil ekstasi.[br]


Hadi mengatakan, Mukmin Mulyadi diduga berperan sebagai perantara pembelian ekstasi dari Ahmad Dhairobi ke Gimin Simatupang.

"Dimana awalnya polisi yang menyamar sebagai pembeli memesan ekstasi ke Ahmad Dhairobi. Kemudian Ahmad Dhairobi menghubungi Mukmin Mulyadi dan Mukmin pun menghubungi Gimin Simatupang sebagai pemegang barang," terangnya.

Hadi mengatakan hal tersebut terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka lainnya.

Disinggung soal penjemputan paksa, Hadi belum bisa memastikan.

"Sejauh ini penyidik masih memanggil ulang Mukmin Mulyadi karena hari ini mangkir dengan alasan sakit. Nanti kita lihat dari hasil tindakan atau langkah langkah yang dilakukan oleh penyidik,” pungkasnya.

Diketahui kasus ini bermula pada 15 Oktober 2020 lalu, dimana Polisi menyamar sebagai pembeli ekstasi dan menghubungi terdakwa Ahmad Dhairobi untuk membeli 1.000 butir ekstasi.

Kemudian Ahmad Dhairobi menghubungi Mukmin Mulyadi menanyakan ketersediaan ekstasi. Lalu Mukmin bertanya balik, berapa ekstasi yang dibutuhkan dan dijawab Ahmad, butuh 2.000 ekstasi, dan uang dibayar tunai.

Selanjutnya Mukmin Mulyadi meminta Ahmad Dhairobi datang ke sebuah gudang di Jalan Sudirman, Tanjungbalai sekira pukul 21.00 WIB.

Terdakwa Ahmad bertemu dengan Mukmin Mulyadi, lalu Ahmad menanyakan ketersediaan barangnya.[br]


Mukmin Mulyadi menjawab barangnya ada, tetapi milik Gimin Simatupang dan selanjutnya Mukmin menghubungi Gimin.

Kemudian Gimin Simatupang menjawab ekstasinya ada tetapi harganya Rp 70 ribu per butir.

Selanjutnya Gimin Simatupang menemui seseorang berama Boy di sebuah rumah yang terletak di Jalan Rambutan, Kecamatan Tanjung Balai Selatan mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna Hitam BK 5966 VAW.

Lalu Boy menyerahkan bungkusan yang berisi 2.000 butir pil ekstasi ke Gimin.

Seterusnya Gimin Simatupang langsung menemui Mukmin Mulyadi di depan sebuah gudang yang terletak di Jalan Sudirman Tanjungbalai dan menyerahkan ekstasi tadi ke Mukmin.

Pada hari Jumat (16/10/ 2020) sekira pukul 10.30 WIB ketika Ahmad Dhairobi berada di rumah, polisi yang menyamar datang dan menyatakan uang sudah ada.

Selanjutnya Ahmad Dhairobi menemui Mukmin Mulyadi ke gudang dan menanyakan barang yang sejak awal diminta sambil menyatakan uang sudah ada.

Mukmin menelepon Gimin dan menyebut mereka menunggu depan sebuah SPBU di batu tujuh.

Lalu Ahmad menemui dua polisi yang menyamar tadi di depan SPBU di Jalan Batu Tujuh.

Tak lama Mukmin Mulyadi menghubunginya dan berkata barangnya sudah ada dan menyuruh Ahmad ke ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) seraya memintanya membawa uang.

Usai menerima telepon tadi, Ahmad membawa serta dua polisi yang menyamar tadi ke TPA yang disepakati.

Setibanya di lokasi Ahmad bertemu dengan Mukmin dan Gimin Simatupang.[br]


Setelah itu Mukmin Mulyadi mengajak Ahmad ke TPA dan mengambil sebuah bungkusan dari bawah pohon dan menyerahkan bungkusan tadi.

Kemudian Ahmad pergi menemui dua polisi tadi di dalam mobil sedangkan Mukmin Mulyadi dan saksi Gimin Simatupang mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.

Ketika Ahmad masuk ke dalam mobil dia langsung ditangkap. Sementara Mukmin dan Gimin berusaha melarikan diri.

Akhirnya Gimin Simatupang berhasil ditangkap sedangkan Mukmin Mulyadi berhasil melarikan diri. (SS7/d)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru