Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 Juli 2025

KPK Tetapkan Wali Kota Bandung Tersangka

* Duit Suap Diantar Pakai Kode “Nganter Musang King”
Redaksi - Senin, 17 April 2023 09:19 WIB
210 view
KPK Tetapkan Wali Kota Bandung Tersangka
(Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)
TERSANGKA: Wali Kota Bandung Yana Mulyana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/4).
Jakarta (SIB)
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bandung, Yana Mulyana terkait suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di wilayah Bandung dalam program Bandung Smart City. Dari OTT itu, KPK menyita uang pecahan dolar AS hingga sepatu merek Louis Vuitton (LV).
"Turut diamankan barang bukti yang ditemukan dalam kegiatan tangkap tangan ini, berupa uang dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika, ringgit Malaysia, Yen dan Bath serta sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Minggu (16/4).
"Total seluruhnya setara senilai Rp 924,6 juta," kata Nurul.
"YM juga menerima sejumlah uang dari AG melalui KR (Khairul Rijal, Sekretaris Dishub Kota Bandung) sebagai uang saku dan YM menggunakan uang saku tersebut dengan membeli sepasang sepatu merek LV," ujar Nurul Ghufron.
Suap itu diberikan Andreas Guntoro yang merupakan Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA). Yana bersama keluarga serta Kadishub Pemkot Bandung, Dadang Darmawan (DD) dan Khairul pun menerima fasilitas liburan ke Thailand.
"Sekitar Januari 2023, YM bersama keluarga, DD dan KR juga menerima fasilitas ke Thailand dengan menggunakan anggaran milik PT SMA," katanya.
Selain dari Andreas, Yana sebelumnya menerima suap dari CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO), Sony Setiadi (SS). Uang itu diterima Yana melalui sekretaris pribadi sekaligus orang kepercayaannya, Rizal Hilman (RH).
Suap itu diduga diberikan untuk pengondisian perusahaan para pemberi suap untuk mengerjakan proyek program Bandung Smart City berupa penyedia layanan CCTV dan jasa internet (ISP).
Tak hanya itu, Yana diduga juga menerima suap dari pihak lain. KPK masih mendalami dugaan tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, tim KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya oleh YM selaku Walikota Bandung dari berbagai pihak yang masih akan terus di dalami lebih lanjut," kata Nurul.
Nurul menyebut Kadishub Pemkot Bandung, Dadang Darmawan juga kecipratan duit hasil korupsi. Dadang menerima sejumlah uang dari manajer PT Sarana Mitra Adiguna, Andreas Guntoro (AG).
"DD selaku Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung juga menerima uang dari AG melalui KR karena memerintahkan melakukan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP (penyedia jasa internet) senilai Rp 2,5 miliar dari 3 termin menjadi 4 termin dan setelahnya disepakati adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut lebaran di tahun ini," kata Nurul.


Pakai Kode
Penyerahan uang suap ke Yana memakai istilah 'nganter musang king'.
"Penyerahan uang dari SS dan AG untuk YM memakai istilah 'nganter musang king'," ujar Nurul Ghufron.
Nurul Ghufron lalu menjelaskan maksud kode 'nganter musang king'. Dia mengatakan 'musang king' adalah barang, sedangkan kode uang dipakai kata ganti 'itu'.
"Jadi yang dimaksud 'musang king' itu, memang ada yang menarkan 'Pak, mau dikirimi musang king dan yang itu'. Jadi, yang 'itu' itu, ya ada musang king, ada barang, dan ada yang 'itu'. Yang 'itu' itu disebut uang," katanya.
Dia mengatakan, pemberian itu ditawarkan oleh ketiga tersangka pemberi suap. Pemberian itu diberikan seolah sebagai tunjangan hari raya (THR) karena menjelang momen lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Jadi sesungguhnya bukan permintaan khusus, semula ada penawaran. Karena momen THR, ditawarkan, 'silakan dikirim bersama yang itu'. Nah 'itu' maksudnya uang ya," tambahnya.
Nurul Ghufron mengatakan, KPK juga akan mendalami terkait penggunaan uang tersebut. KPK mendalami apakah uang suap itu juga digunakan untuk kepentingan politik.
"Jadi asumsinya penerimaanya hanya Rp 924 juta, padahal tentu kebutuhan politik akan lebih banyak lagi, baik momen THR atau merawat konstituen. Apalagi untuk kepentingan politik di 2024 itu tentu," ujarnya.
"Tapi sekali lagi duga-dugaan itu sudah jadi bagian praduga kami, nanti akan kami kembangkan di beberapa proyek lain, akan kami dalami," sambung dia.


Tersangka
KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka terkait suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di wilayah Bandung dalam program Bandung Smart City. Salah satunya yang menjadi tersangka yakni Walkot Bandung Yana Mulyana.
"Ada 6 orang yang ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang tadi pagi kami umumkan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu (16/4).
Keempat tersangka dihadirkan dalam konferensi pers. Sementara 2 lainnya tidak bisa dihadirkan karena positif Covid-19. Berikut 6 tersangka kasus korupsi Bandung Smart City:
1. Yana Mulyana (YN), Walkot Bandung,
2. Dadang Darmawan (DD), Kadishub Pemkot Bandung,
3. Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung,
4. Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA),
5. Sony Setiadi (SS), CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO),
6. Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).
Saudara Benny, Sony Setiadi, dan Andreas Guntoro sebagai pemberi, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 juncto 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Saudara Dadang Darmawan, Yana Mulyana, dan Khairul Rijal diduga sebagai penerima, melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 juncto 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pantauan, Minggu (16/4), tampak Yana Mulyana berbaju tahanan KPK berwarna oranye keluar dari ruang pemeriksaan KPK pukul 00.30 WIB. Tangan Yana tampak diborgol. (detikcom/d)


Baca Juga:


Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru