Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

Terus Menuai Masalah, Badko HMI Sumut Laporkan Masalah Sport Center Sena ke Kejati Sumut

* PTPN II: Pelepasan HGU Sudah Sesuai Ketentuan
Redaksi - Senin, 17 April 2023 10:02 WIB
270 view
Terus Menuai Masalah, Badko HMI Sumut Laporkan Masalah Sport Center Sena ke Kejati Sumut
© JPNN.COM
Badko HMI Sumut Bagikan Paket Sembako kepada Puluhan Petani Korban Sport Center
Medan (SIB)
Penertiban Lahan Sport Center di Desa Sena oleh Satpol PP Sumut dan Pemkab Deliserdang, 21 Februari 2023 lalu masih terus menuai masalah. Karena selain ditolak kelompok masyarakat tani yang menilai penertiban menjadi bentuk arogansi emosionil oknum pejabat, juga aksi penguasaan lahan tidak melalui lembaga resmi pengadilan.
Padahal sebelumnya Sekdaprov Sumut lewat surat tertanggal 23 Januari 2023 No. 300/811/2023 tentang peringatan kepada masyarakat kelompok tani bahwa lahan Sport Center berada di Desa Sena. Demikian juga dalam SK Gubsu No.188.44/697/KPTS/2019 berisi bahwa pembentukan Tim Pembangunan Sport Center Sena, bahwa lokasi Sport Center di Desa Sena.
Demikian juga Surat Tugas dari Kanwil BPN Sumut No.413/ST 500.AT.02.01/i/II/2020 tertanggal 3 Juli 2020 bahwa Tim Pengadaan Tanah ditegaskan Lahan Sport Center berada di Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Deliserdang.
Dari penelusuran wartawan berdasarkan kronologis lahan HGU dan eks HGU PTPN 2 yang berada di Desa Sena, Batangkuis, Deliserdang, lewat SK No 10 tahun 2004 merujuk kepada SK No42 tahun 2002 diterangkan, jika lahan yang diklaim sebagai lahan perkebunan yang dikelola Perkebunan Negara tersebut berlokasi di Desa Sena dan Desa Tanjungsari, dengan Peta Pendaftaran No.42/1997.
Diterangkan juga dasar penguasan lahan adalah SK No 24/1965 yang berakhir pada 31 Desember 1999. SK No 24 sendiri bukanlah SK kepemilikan lahan yang berisi luas lahan HGU, tapi surat yang menyatakan jika 120 ribu Ha eks konsesi, 60 ribu Ha di antaranya dijadikan pemerintah sebagai objek landform kepada masyarakat petani.
Dari keseluruhan dokumen tersebut jelas bahwa lahan Kebun Batangkuis Sena berada di Desa Sena dan Desa Tanjungsari, termasuk dalam Peta Tematik SK No42 yang dilanjutkan dalam SK No10, dituliskan lahan Kebun Batangkuis Sena berada di Desa Sena dan Desa Tanjungsari.
Kepala BPN Deliserdang Abdul Rahim yang sebelumnya dalam wawancara bersikukuh bahwa lahan HGU PTPN 2 Sena menjalar hingga ke Desa Tumpatannibung, berdasarkan pengajuan lembaga plat merah ke BPN saat pengusulan penerbitan sertifikat HGU.
Tidak memberikan jawaban saat ditayangkan Peta Tematik No Peta 42/1997 tentang Kebun Batangkuis Sena yang hanya berada di Desa Sena dan Desa Tanjungsari jadi tidak sampai ke Desa Tumpatannibung. Abdul Rahim hanya membaca konfirmasi via WhatsApp (dua centang biru), kemudian menutup saluran WhatsAppnya ketika dipertegas ingin disambangi wartawan ke kantor BPN Deliserdang, Kamis (13/4).
Hal yang sama juga berlaku kepada Kadispora Sumut Baharuddin Siagian yang di WhatsApp selalu berprofil 'Ayo Kerja', tidak menjawab pertanyaan wartawan soal Sport Center Sena di Desa Sena ternyata Gapuranya dibangun di Desa Tumpatannibung.
Sebelumnya Kepala Desa Sena Yuli yang dikonfirmasi wartawan tentang adanya rumah warga di Dusun 1 Desa Tumpatannibung yang terkena penertiban juga tidak menampik kejadian tersebut. Demikian juga saat ditanya, bahwa posisi Gapura Sport Center sudah berada di Desa Tumpatannibung, Juli berdalih urusan lokasi yang ditertibkan adalah kewenangan Dinas Pemuda dan Olahraga jawabnya.
Dilapor Kejati Sumut
Sementara itu Sekretaris Badan Kordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumut, Pangeran kepada sejumlah wartawan di Medan menginformasikan, selaku agent of change, Badko HMI Sumut melihat bahwa Pemprov telah melakukan kesalahan dengan membayar uang sebesar Rp152.951.975.472,00 kepada PTPN II. Sebab tanah itu bukan milik PTPN II dan dibuktikan dengan SK No10 yang mereka pakai sebagai dasar kepemilikan padahal itu sudah kadaluarsa.
“Atas kesalahan jual beli lahan yang bukan milik PTPN II berdasarkan SK No 10 yang sudah kadaluarsa itu juga sudah kami laporkan ke Dumas Kejati Sumut,” tutupnya.
Sesuai Ketentuan
Sementara itu, Ganda Wiatmaja selaku Kepala Bagian Hukum (KBH) PTPN II, di Tanjung Morawa, Jumat (14/4) mengatakan, pelepasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang untuk areal Sport Center Pemerintah Sumatera Utara, sudah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, bukan melalui mekanisme jual beli.
“Bahkan pengadaan tanah untuk lahan Sport Center ini adalah melalui Satuan Tugas A dan Satuan Tugas B,” kata Ganda Wiatmaja.
Menurutnya, areal Sport Center yang akan dijadikan kawasan Pusat Olahraga, khususnya untuk menyambut PON 2024 adalah murni aset PTPN II sesuai SK Menteri Agraria No. Sk.24/HGU/1965 tanggal 10 Juni 1965 tentang Pemberian HGU kepada P.P.N Tembakau Terletak Sumatera Timur jo. SK Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 10/HGU/BPN/2004 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Tanah Terletak di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, dengan pemberian jangka HGU selama 35 tahun. Sedangkan jumlah total areal seluruhnya adalah 1.360, 69 hektare termasuk areal Sport Center di Desa Sena tersebut.
Menindaklanjuti SK BPN No. 10/HGU/BPN/2004, PTPN II telah mengajukan permohonan pendaftaran untuk penerbitan sertifikat serta memenuhi kewajiban sebagaimana diisyaratkan dalam SK 10 tersebut.
Meskipun lahan Sport Center belum diterbitkan Sertipikat HGU-nya, akan tetapi sesuai dengan Peraturan BUMN No. 02/MBU/2010 tentang Tata Cara Pengahapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva BUMN, lahan Sport Center statusnya masih aset PTPN II.
Berdasarkan pasal 40 UU No. 2 tahun 2012 jo pasal 24 ayat (1) Peraturan Presiden No. 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang pada intinya menyatakan pihak yang berhak menerima ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum salah satunya adalah pihak pemegang dasar penguasaan atas tanah yang diterbitkan pejabat berwenang.
Ganda menambahkan, SK No 24 dan SK No 10 merupakan surat dasar penguasaan tanah, sehingga PTPN II adalah pihak yang berhak menerima ganti rugi atas pelepasan tanah untuk Sport Center. “Dengan demikian pembayaran ganti rugi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada PTPN II telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ganda. (Rel/A8/R4/d)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru