Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Mahfud: Pemerintah Tak Minta Maaf soal Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Redaksi - Rabu, 03 Mei 2023 10:56 WIB
202 view
Mahfud: Pemerintah Tak Minta Maaf soal Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
YouTube Sekretariat Presiden
Menkopolhukam Mahfud MD dalam keterangannya yang dipantau online dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/5/2023).
Jakarta (SIB)
Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan tak ada permintaan maaf dari pemerintah terkait pelanggaran HAM berat masa lalu sebagaimana rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM. Namun pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM berat itu.
"Di dalam rekomendasi penyelesaian non-yudisial itu, tidak ada permintaan maaf dari pemerintah kepada masyarakat karena peristiwa itu. Tetapi pemerintah menyatakan mengakui bahwa peristiwa itu memang terjadi dan pemerintah menyesali keterjadinya peristiwa itu," kata Mahfud kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (2/5).
Pernyataan Mahfud itu disampaikan setelah mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana.
Rapat dihadiri 19 pejabat, dari menteri-menteri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga kepala lembaga. Rapat membahas tindak lanjut rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu sebagaimana ditetapkan Komnas HAM.
"Jadi tidak ada permintaan maaf dan tidak ada perubahan status hukum terhadap peristiwa-peristiwa masa lalu, yaitu misalnya Tap MPRS Nomor 25 Tahun 66 tetap itu berlaku sebagai ketetapan yang tidak diubah," ujar Mahfud.
"Kemudian mengenai peristiwa yang sudah diputuskan oleh pengadilan juga tetap berlaku. Jadi yang kita lakukan ini adalah fokus pada korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang berdasar temuan Komnas HAM ada 12. Ada 12 peristiwa," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan jumlah peristiwa itu tidak bisa ditambah karena yang menentukan adalah Komnas HAM. Hal itu, kata Mahfud, diatur dalam undang-undang,
"Peristiwa itu tentu tidak bisa ditambah oleh pemerintah karena menurut UU yang menentukan pelanggaran HAM berat atau bukan itu adalah Komnas HAM dan Komnas HAM merekomendasikan 12 yang terjadi sejak puluhan tahun yang lalu," ujar Mahfud.
Mahfud juga menjelaskan Jokowi sudah mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 yang berisi arahan untuk melakukan langkah terintegrasi guna menyelesaikan rekomendasi terkait pelanggaran HAM berat masa lalu. Menurut Mahfud, titik tekan dari rekomendasi ini adalah perhatian pada korban.
"Ini ditekankan bahwa rekomendasi ini adalah menitikberatkan perhatiannya pada korban, bukan pada pelaku pelanggaran HAM berat di masa lalu. Karena kalau menyangkut pelaku, itu menyangkut penyelesaian yudisial yang nanti harus diputuskan oleh Komnas HAM bersama DPR untuk selanjutnya diserahkan kepada pemerintah," ujar dia.


Habibie Salah Satu Korban
Mahfud menceritakan banyak orang yang tak terlibat dalam peristiwa G30S PKI pada 1965 namun terdampak menjadi korban. Dia mencontohkan Presiden ke-3 RI BJ Habibie, yang sempat tidak diperbolehkan pulang ke Tanah Air.
"Saya ingin beri contoh, Presiden Habibie ini adalah salah satu korban peristiwa tahun 65. Beliau tahun 60 bersekolah di Jerman, tahun 63 lulus master, lalu melanjutkan doktor. Lulus doktor persis pada akhir tahun 65 terjadi peristiwa G30S PKI, beliau termasuk orang yang semula tidak boleh pulang," kata Mahfud kepada wartawan.
Mahfud menceritakan Habibie akhirnya bisa pulang ke Indonesia setelah bertemu dengan Presiden ke-2 RI Soeharto. Habibie kemudian pulang ke Indonesia hingga akhirnya menjadi presiden.
"Tetapi, pada tahun 74 ketemu dengan Presiden Soeharto ketika beliau berkunjung ke Jerman dan kebetulan mereka kenal. Katanya, 'Habibie, kok kamu ada di sini?' 'Saya nggak boleh pulang, Pak', 'Loh kenapa?' ada kebijakan," ujar Mahfud.
"Nah, 'Karena peristiwa 65, kami nggak boleh pulang'. Lalu oleh Pak Harto diajak pulang dan jadilah dia orang besar, yang kemudian jadi presiden," sambung Mahfud.


Kick Off
Mahfud menjelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melakukan kick off upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu pada Juni mendatang. Kegiatan bakal dipusatkan di Aceh.
"Bentuk yang akan diluncurkan sebagai bentuk penyelesaian di dalam kick off itu mungkin bentuknya adalah taman belajar atau living park tentang hak asasi. Ini semua masih akan dibicarakan dalam waktu dekat," ujar Mahfud.
Dalam kegiatan itu, pemerintah juga akan mengumumkan warga negara yang menjadi korban HAM berat masa lalu yang berada di luar negeri atau eksil. Menurut Mahfud, banyak orang yang tak boleh pulang ke Indonesia saat terjadi G30S PKI.
"Banyak sekali orang yang tidak terlibat dalam gerakan misalnya apa yg disebut G30S PKI dulu jadi korban tidak boleh pulang di luar negeri. Karena waktu itu mereka disekolahkan oleh Presiden Sukarno ke berbagai negara di Eropa Timur, di Eropa, dan RRC dan macam-macam itu, begitu mereka selesai, ternyata terjadi peristiwa G30S, sehingga tidak diizinkan pulang pada waktu itu," jelas Mahfud. (detikcom/a)


Baca Juga:


Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru