Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

Tim Pengacara Lukas Bantah Rintangi Penyidikan, Tuduh KPK Ancam Profesi Advokat

Redaksi - Jumat, 05 Mei 2023 10:47 WIB
349 view
Tim Pengacara Lukas Bantah Rintangi Penyidikan, Tuduh KPK Ancam Profesi Advokat
(Andi Nur Isman-detikcom)
Ketua tim hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona.   
Jakarta (SIB)
Salah satu pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ditetapkan KPK sebagai tersangka merintangi penyidikan di kasus korupsi. Tim pengacara Lukas Enembe menilai penetapan tersangka tersebut salah.
"Kalau seorang pengacara ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan atau menghalangi itu salah, kenapa? karena pengacara itu tugasnya memberi pendapat hukum terhadap klien, jadi menurut KPK merintangi, itu salah," ujar Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pationa, saat dihubungi, Rabu (3/5).
Untuk diketahui berdasarkan informasi dari sumber, sosok pengacara Lukas Enembe yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK bernama Stefanus Roy Rening. Stefanus sebelumnya juga telah masuk dalam daftar pencegahan oleh KPK terkait kasus Lukas Enembe.
Kembali ke Petrus Bala, ia menilai Stefanus Roy tidak pernah menghalangi proses hukum kasus yang menjerat Lukas Enembe. Stefanus justru dinilai membantu KPK untuk bertemu dengan Lukas Enembe di Papua.
"Perbuatan pengacara Roy itu tidak pernah merintangi atau menghalangi proses hukum, bahkan ada komunikasi antara penyidik dengan Roy itu membantu KPK ke Papua. Karena masyarakat di Papua itu benar-banar menjaga Pak Lukas, tidak ada orang pun yang bisa masuk," kata Petrus Bala.
Ia juga menyebut KPK difasilitasi oleh Stefanus saat bertemu Lukas Enembe untuk BAP. Menurutnya, jika tidak dibantu oleh pihak pengacara, KPK justru akan menghadapi massa yang melindungi Lukas Enembe.
"Makanya ketika 3 November bisa ke Papua itu karena komunikasi difasilitasi oleh Roy agar bisa ketemu Pak Lukas di BAP. Jadi kalau tuduhan Roy menghalangi itu salah, apalagi kapasitas pengacara itu mengumpulkan bukti meminta keterangan yang menurut KPK itu merintangi," ujarnya.
"Kalau Roy tidak bangun komunikasi hingga KPK bisa datang, saya kira datang di sana menghadapi massa orang Papua," sambungnya.
Petrus Bala menilai pihak yang menghalangi penyidikan adalah massa yang menjaga rumah dan mengejar KPK ke bandara saat penangkapan Lukas Enembe.
"Menurut kami justru yang secara nyata merintangi pemeriksaan Pak Lukas itu adalah orang-orang Papua yang menjaga Pak Lukas baik di rumah, maupun ketika Pak Lukas ditangkap dimana mereka mengejar sampai di bandara. Itukan yang nyata-nyata kelihatan, mengapa bukan orang itu yang diproses sebagai merintangi," tuturnya.
Ia juga mempertanyakan KPK yang menyebut Stafanus Roy diduga memberikan saran yang bertentangan dengan hukum kepada Lukas. Sebab menurut Pertus, hingga saat ini Lukas Enembe belum diperiksa.
"Jadi kalau misal Roy memberi pendapat pada Pak Lukas tidak kooperatif, ya kita bertanya kapan Pak Lukas memberi keterangan bahwa dinasehati Roy untuk tidak kooperatif sementara Pak Lukas sendiri tidak pernah diperiksa. Pak Lukas itu KPK baru periksa di Papua tanggal 3 November, lalu dibawa ke Jakarta 10 Januari, pertanyaannya kapan Pak Lukas kasi keterangan bahwa Roy kasih pendapat tidak boleh kooperatif? karena selama Pak Lukas di Jakarta sampai sekarang, Pak Lukas kan belum juga bicara," ujarnya.


Ancam Profesi Advokat
Tim pengacara Lukas Enembe menuding KPK mengancam profesi advokat.
"Jadi ini dari segi profesi pengacara, suatu ancaman karena pengacara juga penegak hukum, yang menjalankan pekerjaan berdasarkan undang-undang advokasi," kata Petrus di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/5).
Petrus mengatakan, pengacara berhak memberikan pendapat hukum kepada kliennya. Petrus menyebut, pengacara juga memiliki imunitas dalam pembelaan klien.
"Jadi kalau KPK melabrak profesi pengacara ini ancaman profesi, karena dalam undang-undang, pengacara memiliki hak imunitas dalam pembelaan, merahasiakan semua informasi yang dia dapat, merahasiakan apa yang dia lakukan dalam rangka pembelaan," ujarnya.
"Jadi kalau KPK mengatakannya pendapat hukum itu dia mau dinyatakan merintangi, wah saya kira semua pengacara akan ditangkap itu," sambungnya.
Kembali ke Petrus, dia menyebut, Roy hanya memberikan pendapat sebagai pengacara Lukas. Petrus menyebut profesi pengacara adalah memberi pendapat terkait kasus yang menjerat klien.
"Begini soal Pak Roy ditetapkan sebagai tersangka itu kan pasalnya kan yang kita hanya baca di media ya bahwa dia merintangi, menghalangi penyidikan, atau yang kemarin saya lihat di detikcom karena dia memberikan opini kepada klien, legal opinion," kata Petrus.
"Profesi pengacara itu memberi pendapat, jadi kalau pendapat pengacara diadili, ini dari segi profesi ancaman," ujarnya.(detikcom/c)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru