Jakarta (SIB)
Tersangka AKBP Achiruddin dihadirkan dalam rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral. Achiruddin bahkan sempat membentak rekan Ken.
Achiruddin dihadirkan pada adegan ke-9 rekonstruksi yang digelar di depan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, Senin (8/5). Saat itu, rekonstruksi menceritakan saat penganiayaan di depan rumah AKBP Achiruddin, di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan.
Saat proses rekonstruksi, Achiruddin yang mengenakan baju berwarna putih dengan rompi oranye bertulisan 'Patsus' di bagian belakangnya sempat membentak sejumlah rekan dari Ken Admiral yang dihadirkan sebagai saksi dalam rekonstruksi tersebut. Bahkan, hal tersebut dilakukan Achiruddin berkali-kali.
Awalnya dia membentak dan mengatakan agar para saksi menceritakan kejadian yang sebenarnya. Achiruddin meminta para saksi untuk tidak mengarang-ngarang cerita.
"Kalian gentlemen ya, jangan kau bilang A, kau bilang B. Jangan ngarang-ngarang kau," kata Achiruddin saat rekonstruksi, Senin (8/5).
Tak hanya sekali, Achiruddin tampak berkali-kali membantah saat para saksi dan anaknya melakukan rekonstruksi. Dia pun kembali meminta para rekan dari Ken Admiral untuk berkata jujur.
Aksi dari Achiruddin itu pun langsung direspons oleh kuasa hukum Ken Admiral, Irwansyah Putra Nasution, yang saat itu berada tepat di samping Achiruddin. Irwansyah meminta Achiruddin untuk bersabar dan tidak mengganggu para saksi.
Ucapan Irwansyah itu kembali direspons oleh Achiruddin. Dia mengaku sudah sangat sabar menghadapi kasus tersebut. Bahkan, dia mengaku sabar meskipun harus dipecat dari anggota Polri.
Tantang Duel
Anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan, sempat mengajak Ken Admiral berkelahi. Hal itu dilakukan Aditya sebelum menganiaya Ken.
Hal itu terungkap pada adegan ketiga rekonstruksi. Berdasarkan penjelasan penyidik, kejadian itu bermula pada 21 Desember 2022 di SPBU Jalan Tapian Nauli, Kota Medan. Saat itu, Ken Admiral tengah mengendarai mobil MINI Cooper bersama teman dekatnya, Savira Husna.
Lalu, Aditya yang saat itu membonceng temannya, Kasmal, datang menghampiri mobil Ken Admiral. Selain Aditya dan Kasmal, rekan Aditya bernama Raja Inal Siregar dan Niko turut mengikuti mobil Ken Admiral.[br]
"Aditya Hasibuan menggunakan Nmax bersama saksi Kasmal diikuti Niko dan Raja menggunakan Yamaha mengikuti mobil korban Ken sampai pintu keluar SPBU," kata penyidik.
"TKP di samping SPBU Jalan Tapian Nauli, saksi Raja Inal Siregar dan Niko Setiawan menghentikan mobil MINI Cooper, dan kemudian tersangka Aditya dan saksi Kasmal berada sekitar 5-7 meter dari mobil Ken," sambungnya.
Lalu, Aditya menghampiri mobil MINI Cooper Ken Admiral dan mengetuk pintu kaca mobil. Ken saat itu langsung membuka pintu kaca mobilnya tersebut.
Saat itu, Aditya langsung mengajak Ken Admiral untuk berkelahi. "Korban menurunkan kaca mobil sebelah kanan, tersangka AH mengatakan kepada korban Ken dengan perkataan 'ayo main kita' (berkelahi)," kata penyidik.
Namun, saat itu, Ken membalas ajakan Aditya dengan menunjukkan bahwa dirinya tengah bersama Savira Husna. Setelah itu, Aditya pun memukul Ken sebanyak tiga kali. Setelah itu, Ken menutup kaca pintu mobilnya dan pergi meninggalkan Aditya.
Via Zoom
Sementara itu, Ken Admiral, tidak bisa mengikuti rekonstruksi penganiayaan secara langsung di Polda Sumut. Ken mengikuti rekonstruksi secara virtual karena tengah berada di luar negeri.
Hal ini disampaikan Dinda Shafay, kakak Ken Admiral yang hadir menyaksikan rekonstruksi.
"Kebetulan Ken ikut melalui zoom," ujar Dinda.
Kemudian dia menyampaikan harapannya agar kasus yang menimpa adiknya berjalan sesuai ketentuan. Dinda berharap tidak ada intervensi dari mana pun.
"Dan hukumnya jalan sesuai aturan. Sejauh ini belum ada yang janggal. Dia (Ken) pasti bilang kalau ada yang janggal," ungkapnya.
Rekonstruksi penganiayaan AH terhadap Ken dilakukan dengan 27 adegan.
Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menyebut rekonstruksi dilakukan untuk menggali kesesuaian, fakta dan kebenaran dari keterangan saksi-saksi.[br]
"Dari 27 rekonstruksi dilakukan untuk menggali kesesuaian, fakta dan kebenaran dari keterangan saksi-saksi yang selama ini dikumpulkan sehingga bisa disesuaikan dengan yang disangkakan selama ini. Rekonstruksi ini dilakukan secara transparan dengan melibatkan pihak kejaksaan, LPSK, para pengacara kedua belah pihak," ujarnya.
Sumaryono menyebut meskioun ada beberapa ketidaksesuaian keterangan dari saksi dan korban namun tidak mengubah alur pasal yang disangkakan.
Ia juga menyebut ada 13 orang yang dilibatkan dalam rekonstruksi tersebut. "Ada 13 orang meliputi saksi, korban dan tersangka dalam rekonstruksi ini. Hasilnya, kita sudah dapat benang merah terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan AH dan peranan AKBP Achiruddin Hasibuan," ujarnya.
Sumaryono menyebut akan segera melengkapi berkas kasus tersebut sehingga dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan.(detikcom/SS7/d)