Jakarta (SIB)
Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba. Irjen Teddy akan mengajukan banding.
"Barusan diminta banding terhadap putusan hakim yang meng-copy paste surat dakwaan jaksa," kata pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea, usai sidang di PN Jakbar, Selasa (9/5).
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas. Irjen Teddy divonis seumur hidup penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy. Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.
Hakim juga menyatakan Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta. Hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi Teddy Minahasa.
Hal memberatkan Teddy ialah tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Hakim juga menyatakan Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba.
Hal meringankan ialah Teddy belum pernah dihukum. Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai hal meringankan.
"Hal meringankan, terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun," hakim ketua Jon Sarman Saragih.
Hakim Jon menyebut Teddy juga banyak mendapat penghargaan dari negara selama menjabat di Polri. Selain itu, hakim menyebut Teddy belum pernah dihukum.[br]
"Terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.
"Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," imbuhnya.
Riuh
Pengunjung sidang langsung riuh saat mendengar hakim membacakan vonis terhadap Irjen Teddy Minahasa.
Keriuhan langsung terdengar saat hakim membacakan vonis terhadap Teddy. Pengunjung sidang terdengar berteriak 'huuu'
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih disambut riuh pengunjung sidang.
Kepalkan Tangan
Setelah divonis seumur hidup penjara, Teddy sempat tersenyum.
Pantauan di PN Jakarta Barat, Teddy terlihat menghampiri pengacaranya usai hakim mengetuk palu. Dia kemudian terlihat mengepalkan tangan kanannya.
Teddy juga terlihat tersenyum. Dia kemudian terlihat berbicara dengan tim pengacaranya.
Setelah itu, Teddy menyalami para pengacaranya. Dia kemudian melambaikan tangan sebelum dibawa jaksa untuk kembali dalam tahanan.
Jaksa Pikir-pikir
Irjen Teddy Minahasa lolos dari hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa dalam kasus narkoba. Jaksa penuntut umum (JPU) mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan permohonan banding.
"Masih pikir-pikir, ya," kata Kajari Jakbar Iwan Ginting.
Iwan menyebutkan dakwaan jaksa terhadap Teddy Minahasa telah terbukti. Iwan mengaku tak mempermasalahkan jika vonis terhadap Teddy tak seperti tuntutan jaksa.
"Kalau kita sih dari paling utama itu terbukti ya, artinya kan dakwaan kita terbukti, tuntutan kita, hakim ambil alih semua tadi dalam pertimbangannya, kepuasan kita sih di situ. Kalau mengenai hukumannya kan masing-masing punya kewenangan ya. Hakim punya kewenangan, kita juga punya kewenangan," ujarnya.[br]
“Diambil alih semua. Pertimbangan hakim itu mengambil alih surat tuntutan kita. Makanya kita kepuasan kita di situ sih," sambung Iwan.
Terbukti
Insting Hotman Paris Hutapea soal vonis terhadap Irjen Teddy Minahasa terbukti. Teddy, yang merupakan klien Hotman, lolos dari hukuman mati.
Irjen Teddy Minahasa awalnya dituntut hukuman mati. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.
"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambung jaksa.
Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.
Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 kg sabu. Jaksa meyakini uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.
Yakin Tak Divonis Mati
Hotman Paris pun mengaku yakin kliennya tidak akan divonis hukuman mati. Hal itu disampaikan Hotman jelang sidang vonis terhadap Teddy Minahasa.
"Tapi yang jelas saya yakin, untuk sidang kali ini, kalau pun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati," kata Hotman.
Hotman menyebut tidak ada alasan hakim untuk memvonis Teddy dengan hukuman mati. Hotman mengatakan kliennya sudah mendapat puluhan penghargaan selama menjabat di kepolisian.[br]
"Karena tidak ada alasan, apalagi dia sudah menunjukkan adalah perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari Presiden, itu saja," kata Hotman.
Hotman menyebut beberapa terdakwa kasus narkoba yang diadili di PN Jakarta Barat rata-rata hukumannya di bawah 20 tahun. Dia membandingkannya dengan beberapa putusan di PN Jakbar.
"Jadi sekali lagi, kalau pun dihukum bersalah sebagai pengacara senior insting saya mengatakan tidak akan hukuman mati," kata Hotman.
"Bahwa kalau pun dinyatakan bersalah, tidak ada alasan hukuman mati, kenapa? Saya kasih 12 putusan PN Jakbar dan Kejaksaan Jakbar, yang menuntut seseorang narkobanya hampir 20 kg, cuma di bawah 20 tahun ada yang 6 kg cuma 17 tahun," imbuhnya. (detikcom/a)