Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Juni 2025

Bawa Sabu 75 Kg dan Ekstasi 40 Ribu Butir, Dua Oknum TNI Dituntut Hukuman Mati

Redaksi - Rabu, 17 Mei 2023 09:13 WIB
479 view
Bawa Sabu 75 Kg dan Ekstasi 40 Ribu Butir, Dua Oknum TNI Dituntut Hukuman Mati
Foto: Ist/harianSIB.com
Dua oknum TNI AD, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, dituntut hukuman mati di Pengadilan Militer Medan. 
Medan (SIB)
Dua oknum TNI, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dituntut pidana mati lantaran ketangkap membawa sabu 75 Kg dan pil ekstasi sebanyak 40 ribu butir.
Dalam persidangan, Oditur Mayor Chk R Panjaitan menyatakan, keduanya bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 Jo ayat 2 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
"Dengan pasal tersebut yang berhubungan dengan perkara ini kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati," kata Mayor Chk R Panjaitan di Pengadilan Militer Medan, Selasa (16/5).
Menurut Oditor, hal yang memberatkan kedua oknum TNI itu, yakni telah merusak nama institusi TNI dan membuat rusaknya kesehatan fisik generasi muda bangsa.
Kemudian, setelah oditur membacakan tuntutannya, Hakim Ketua Kolonel Asril Siagian memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan pada pekan mendatang.
Sementara dalam kasus ini, selain dua oknum TNI, ada juga dua warga sipil yang ikut terlibat yaitu Yogi Saputra Dewa dan Syahril. Keduanya juga dituntut mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sementara untuk tugasnya sendiri, kedua oknum TNI itu mengaku disuruh Zack (dpo) untuk menjemput narkotika di Asahan dan mengantarkannya ke Medan dengan upah Rp150 juta.
Setelah menerima barang haram tersebut, dia mengantarkannya kepada terdakwa Yogi dan Syahril di Medan. Namun naasnya, perbuatannya sudah tercium petugas polisi dan keduanya ditangkap. (A10/d)






Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru