Jakarta (SIB)
Satu lagi tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang merugikan negara sebesar Rp8,3 triliun lebih, berinisial WP dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
WP yang diduga orang kepercayaan Tersangka IH, diamankan tim jaksa penyidik Kejaksaan, saat berada di Bandara Yogyakarta, Selasa (23/5).
"Tim penyidik jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah mengamankan dan menahan salah seorang saksi berinisial WP terkait kasus dugaan korupsi pada proyek BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang merugikan negara sebesar Rp8,3 triliun lebih,"kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (23/5).
Ketut membeberkan WP diamankan tim Pidsus Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo, pada Senin (22/5), sekitar pukul 11.00 Wib, saat berada di Keimigrasian Bandara Yogyakarta.
Tidak berapa lama WP dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Menurut Ketut, penetapan WP sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.
"Saat ini tersangka WP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 23 Mei 2023 s/d 11 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-23/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023,"ujarnya.[br]
Ketut menambahkan, dalam kasus ini, WP berperan sebagai orang kepercayaan tersangka IH yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Atas perbuatannya, tersangka WP disangka melanggar pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Total hingga saat ini, Kejagung menetapkan 7 tersangka dugaan Mega korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Mereka adalah AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Menkoinfo JGP dan WP. (H3/d)