Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 10 Agustus 2025

Ketua DPRD SU Desak Pemprov Sumut Segera Tindaklanjuti 386 Temuan BPK RI

* Dari Kelebihan Dana BOS Rp2,3 Miliar Hingga Pekerjaan Berpotensi Tidak Dibayar Rp14,5 M
Redaksi - Sabtu, 27 Mei 2023 09:01 WIB
286 view
Ketua DPRD SU Desak Pemprov Sumut Segera Tindaklanjuti 386 Temuan BPK RI
Foto SIB/Firdaus Peranginangin
TERIMA: Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting menerima 386 rekomendasi temuan dari anggota V BPK RI Perwakilan Sumut Ir H Ahmad Noor Supit MM dalam rapat paripurna DPRD Sumut, Jumat (26/5) untuk segera ditindaklanjuti sejumlah OPD Sumut.
Medan (SIB)
Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting mendesak Pemprov Sumut untuk segera merespon cepat 386 rekomendasi temuan BPK RI Perwakilan Sumut di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sumut dengan batas waktu 60 hari, agar tidak menjadi urusan hukum.

"Dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumut TA 2022 kepada DPRD Sumut dan Gubernur Sumut, ada terdapat 386 rekomendasi untuk segera diselesaikan," ujar Baskami Ginting kepada wartawan, Jumat (26/5) di DPRD Sumut.

Adapun 386 rekomendasi BPK RI tersebut, tambah Baskami, terkait kelebihan bayar honorarium dan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD), kelebihan bayar perjalanan dinas, kelebihan bayar Dana BOS, terkait belanja modal di sejumlah SKPD serta volume dan mutu pekerjaan jalan dan jembatan provinsi di Sumut.

Dari temuan BPK RI, jelasnya, ada beberapa kualitas jalan dan jembatan untuk kepentingan strategis daerah yang dinilai tidak sesuai desain, sehingga berpotensi tidak dibayar, sehingga perlu menjadi perhatian serius Pemprov Sumut.

Seperti diungkapkan anggota V BPK RI Ir H Ahmad Noor Supit MM dalam rapat paripurna DPRD Sumut, ujar Baskami, ada beberapa rekomendasi disebut secara rinci, yaitu kelebihan pembayaran honorarium dan belanja SKPD sebesar Rp3 miliar, telah dikembalikan sebesar Rp 2,7 miliar.

"Kelebihan perjalanan dinas sebesar Rp5,5 miliar telah disetorkan sebesar Rp 5,4 miliar. Kelebihan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp2,3 miliar telah dikembalikan sebesar Rp1,9 milyar," tambahnya.

Selain itu, katanya, mengenai kekurangan belanja modal 4 SKPD, sebesar Rp2,8 miliar. Termasuk volume dan mutu pekerjaan jalan dan jembatan untuk kepentingan strategis daerah tidak sesuai desain, pekerjaan berpotensi tidak dibayar sebesar Rp 14,5 milar," tambahnya.

"BPK RI Perwakilan Sumut memberi batas waktu 60 hari diselesaikan terhitung dari penyampaian laporan pemeriksaan. Kita berharap kepada Pemprov Sumut dan sejumlah instansi yang terlibat, untuk segera menyelesaikannya, agar tidak menjadi kasus hukum nantinya," katanya.

Diakhir keterangannya, politisi PDI Perjuangan ini menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Sumut, yang telah membuktikan kinerjanya, meraih opini terbaik, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sumut.(A4/c).





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru