Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 Juli 2025

Kapolda Terjunkan Propam Usut soal Mario Dandy Pasang Cable Ties Sendiri

Redaksi - Senin, 29 Mei 2023 09:40 WIB
340 view
Kapolda Terjunkan Propam Usut soal Mario Dandy Pasang Cable Ties Sendiri
(MPI/Irfan Maruf)
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Jakarta (SIB)
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menugaskan Bidang Propam buntut video viral ulah Mario Dandy Satriyo (20) yang memasang cable ties (pengikat kabel) sendiri. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari tahu ada tidaknya pelanggaran anggota.
"Saya juga perintahkan Kabid Propam untuk memeriksa apakah ada hal-hal yang dilakukan oleh anggota kami secara standar operasi prosedur ada yang dilanggar. Dan secara kepatutan apakah ada peraturan peraturan disiplin yang dilanggar," kata Karyoto kepada wartawan, Minggu (28/5).
Karyoto juga menyampaikan permintaan maaf terkait hal tersebut. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan masukan terkait video viral beredar. Karyoto juga berjanji kritik dan saran dari masyarakat akan dijadikan perbaikan Polda Metro Jaya dalam mengusut suatu perkara.
"Saya katakan apa pun masukan karena yang terlihat dalam video seperti itu, saya selaku penanggung jawab dari pada Polda Metro saya minta maaf," kata dia.
"Yang jelas, saya merasa hal hal yang sekecil apa pun yang menjadi tanggung jawab saya, saya akan lakukan perbaikan. Terima kasih kepada netizen, saya berjanji ke depan apapun kritikan akan kami perhatikan, dan ini akan menjadi bahan masukan buat kami untuk perbaikan ke depan," imbuhnya.
Karyoto menegaskan penyidik dalam hal ini bekerja secara profesional. Dia juga membantah penyidik memberikan privilege kepada Mario Dandy dalam penanganan perkara.


Viral
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjelaskan video viral di media sosial memperlihatkan saat Mario Dandy Satriyo (20) menggunakan kabel ties (kabel pengikat). Polisi menegaskan video itu merupakan hasil pengeditan dua rekaman dari peristiwa yang berbeda.
"Video tersebut merupakan dua peristiwa yang melalui proses pengeditan digabungkan menjadi satu frame dengan menambahkan teks dan efek latar belakang suara sehingga menimbulkan persepsi negatif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Sabtu (27/5).
Sebelumnya, beredar video viral di media sosial Twitter yang diunggah oleh akun @tolakbigotnkri pada Jumat (26/5) pukul 17.24 WIB menampilkan tersangka Mario Dandy Satriyo mengenakan baju berwarna hitam kemudian memakai kabel ties sendiri saat dia disorot oleh kamera.
Kemudian video tersebut juga memperlihatkan saat Mario telah mengenakan baju tahanan dan mengucapkan permohonan maaf tapi dengan raut wajah tanpa penyesalan.
"Apa-apaan ini Mario Dandy Senyum-Senyum Minta Maaf Aniaya David Ozora dan Keluarganya. Kelihatan sekali raut mukanya tidak menyesal sekali! Kita berharap Mario Dandy ini dihukum semaksimal mungkin. Jangan kasih kendor!," tulis akun tersebut.


Terancam 15 Tahun
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus dugaan pencabulan Mario Dandy Satriyo terhadap AG (15) ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, Mario Dandy terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Ancaman pidana pada pasal ini paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Minggu (28/5).
Sebagai informasi, AG sendiri melaporkan Mario Dandy terkait dugaan pencabulan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (detikcom/a)


Baca Juga:



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru