Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Juni 2025

Ormas Kristen Minta Kepala Daerah Tidak Keluarkan Kebijakan Memicu Intoleransi di Sumut

Redaksi - Rabu, 14 Juni 2023 09:06 WIB
1.025 view
Ormas Kristen Minta Kepala Daerah Tidak Keluarkan Kebijakan Memicu Intoleransi di Sumut
(Foto: Dok/Bamagnas Sumut)
TOLAK INTOLERANSI: Sebagian dari puluhan pimpinan Lembaga Keumatan, Ormas Kristen, gembala-gembala jemaat dan pimpinan sinode serta gereja lokal, Senin (12/6), mengatakan menolak sikap intoleransi. Pertemuan mengeluarkan sejumlah pernyataan yang
Medan (SIB)
Puluhan pimpinan Lembaga Keumatan, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kristen, gembala-gembala jemaat dan pimpinan sinode serta gereja lokal, Senin (12/6) bertemu.
Pertemuan seharian itu berakhir dengan mengeluarkan sebelas rekomendasi. Satu di antaranya minta pada kepala daerah untuk tidak mengeluarkan kebijakan yang dapat memicu pikiran dan sikap intoleransi yang mencederai semangat hidup rukun damai di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Demikian diutarakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persekutuan Gereja-gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) Sumatera Utara - Aceh (SUA) Pdt Dr Samuel Ghozaly SE dan Ketua Badan Kerja-sama Antar-gereja Nasional (Bamagnas) Sumut, Pdt Dr Ruben Yonathan Silalahi MTh yang bersamaan menyampaikan seusai pertemuan.
“Terima kasih kepada Kakanwil Kemenag Sumut dan Kabid Bimas Kristen Kemenag Sumut, St Dr Arnot Napitupulu MPdK yang memfasilitasi pertemuan dengan memberi ruang. Pertemuan ini adalah kerinduan dan pergumulan warga Kristen,” tambah Gembala Jemaat GBI Lifesprings Berastagi didampingi Sekretaris Bamagnas Pdt Dr Yasona Hulu MTh, Ev Yandri Laning STh, Pdt Ali Sianturi STh dan Gembala Jemaat GBI Tanjungbalai Pdt Hasan Daely, Ketua MUKI Sumut Pdt Deddy Maurizt Simanjuntak MTh dan lainnya.
Sesuai absensi, pertemuan dihadiri Sekretaris PGIW Sumut Pdt Eben Siagian MPd, Ketua PGPI SUA Pdt Dr Samuel Ghozaly SE, Ketua Bamagnas Sumut Pdt Dr Ruben Yonathan Silalahi MTh, fungsionaris PGLII, Ketua Umum Perkumpulan Gerakan Pentakosta Indonesia (PGPI) Pembaharuan Sumut Pdt Dr Nainggolan MTh dan Sekretaris Pdt Krisman Saragih STh, pengurus Badan Kerja-sama Antar-Gereja (BKAG) Sumut, pengurus Bina Kerja Sama Antar Generasi (BKAG) Sumut, Ketua Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumut Pdt Deddy Mauritz Simanjutak MH MTh MACE, pengurus PWKI Sumut di antaranya Debby LUmenta - Rattu dan Pdt Veronika Panjaitan MTh. “Kami membentuk forum ini untuk merangkum semua lembaga keumatan dan ormas Kristen. Dihunjuk lima formateur untuk menyusun terkait wadah tersebut. Di antaranya Pdt Ruben Yothan Silalahi, Pdt Deddy Maurizt Simanjuntak dan tiga ahli hukum yang hamba-Nya,” tambah Ev Yandri Laning STh.


Pernyataan sikap tersebut, adalah:
1. Mengecam segala bentuk tindakan intoleran terhadap hal atas kebebasan beribadah sesuai agama dan keyakinan setiap warga negara Indonesia;
2. Menolak atas semua tindakan pelarangan terhadap kegiatan beribadah di Sumut seperti yang dialami Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI) di Medan dan Mawar Saron di Binjai;
3. Meminta pemerintah untuk memfasiltiasi ibadah gereja yang mengalami penolakan oleh masyarakat atau kelompok tertentu;
4. Meminta seluruh kepala daerah dan jajarannya Se-Sumut untuk tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang mencederai hak warga negara atas kebebasan beribadah sesuai agama dan keyakinannya;
5. Menolak keras segala bentuk tindakan intoleran dan kekerasan lainnya yang dilakukan oleh individu-individu atau ormas-ormas, baik berupa tindakan pembubaran dan ujaran kebencian yang mengabaikan kebhinekaan Bangsa Indonesia;
6. Meminta pihak-pihak terkait untuk melakukan evaluasi izin terhadap ormas-ormas yang melakukan tindakan-tindakan yang mengabaikan kebhinekaan Bangsa Indonesia;
7. Berkomitmen dalam melaksanakan moderasi beragama untuk memelihara kerukunan umat beragama;
8. Berperan aktif mendukung advokasi perizinan rumah ibadah dalam teologi praktis Kristen yang dilakukan dengan pendekatan kekeluargaan bagi masyarakat di sekitar gereja;
9. Siap bekerja sama dengan pemerintah dan tokoh agama dalam menjalin komunikasi sebagai upaya sistem peringatan dini konflik keagamaan;
10. Meminta aparat penegak hukum untuk menindah tegas para pelaku yang mengganggu kebebasan beribadah dan pendirian gereja;
11. Mengusulkan peninjauan kembali dan / atau pencabutan Peraturan Bersama Dua Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 karena hal ini sering digunakan sebagai salah satu pemicu terjadinya kegaduhan / konflik antar umat beragama dalam pendirian gereja.
Pernyatan sikap tersebut dikirim ke Presiden, Ketua DPR RI, Menkopolhukam, Kapolri, Panglima TNI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Gubernur Sumut, Kakanwil Kemenag Sumut, Kapolda Sumut, Pangdam I /BB, Bupati dan wali kota Se-Sumut, Kakan Kemenag Kabupaten/Kota Se-Sumut dan arsip. (R10/a)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru