Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Sidang Perdana Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Direncanakan 21 Juni

* Berkas Perkara AKBP Achiruddin P-21
Redaksi - Rabu, 14 Juni 2023 10:12 WIB
374 view
Sidang Perdana Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Direncanakan 21 Juni
(Goklas Wisely/detikSumut)
`Aditya Hasibuan saat selesai diperiksa polisi. 
Medan (SIB)
Aditiya Abdul Ghany Hasibuan, terdakwa kasus dugaan penganiayaan mahasiswa bernama Ken Admiral segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Medan tanggal 30 Mei 2023 lalu.
"Benar. Pengadilan Negeri Medan telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut," kata Jubir Bicara PN Medan Fauzul Hamdi ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/6).
Fauzul Hamdi mengatakan anak AKBP Achiruddin Hasibuan itu akan menjalani sidang perdana pada Rabu, 21 Juni 2023 mendatang.
"Menurut rencana sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan dari JPU, tanggal 21 Juni 2023," ujarnya.
Dikatakan Fauzul, Ketua PN Medan juga telah menunjuk majelis hakim untuk menyidangkan perkara tersebut.
"Sudah ditetapkan majelis hakimnya. Nantinya Pak Nelson Panjaitan selaku ketua majelis hakim akan didampingi oleh anggota majelis, Pak Mohammad Yusafrihardi Girsang, dan Ibu Vera Yetti Magdalena," pungkasnya.
Diketahui kasus dugaan penganiayaan berawal, ketika terdakwa Aditiya Abdul Ghany Hasibuan bertemu dengan korban Ken Admiral di SPBU Jalan Karya, Helvetia dan terlibat cekcok. Setelah bertemu, terdakwa Aditiya melakukan pemukulan dan merusak mobil korban Ken Admiral.
Keesokan harinya, korban Ken Admiral mendatangi rumah terdakwa Aditiya di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban.
Namun, sesuai video viral yang beredar terdakwa Aditiya menganiaya korban Ken Admiral disaksikan orang tuanya AKBP Achiruddin Hasibuan yang bertugas di Polda Sumut.


Berkas Perkara P-21
Sementara itu, Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut segera melimpahkan tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21).
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan.
"Berkas AKBP AH sudah lengkap. Kemungkinan besok akan diserahkan ke JPU," ujar Hadi, Selasa (13/6).
Disebutkannya, AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) solar ilegal serta gratifikasi karena menerima imbalan sebagai pengawas gudang.
“Untuk pelimpahan tersangkanya penyidik akan berkoordinasi dengan JPU," kata Hadi.
Sebelumnya diketahu, AKBP Achiruddin Hasibuan menyandang tiga status tersangka. Mantan Kabag Bin Ops Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut itu ditetapkan sebagai tersangka karena menerima gratifikasi dari gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya (ANR).
"Sudah jadi tersangka," kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun.
Dijelaskannya, AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan menjadi tersangka gratifikasi. Dengan begitu, Achiruddin menyandang dua status tersangka untuk kasus gudang solar ilegal.
Sementara, untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Teddy mengaku masih mendalaminya.
Selain AKBP AH, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Almira selaku pemilik gudang, Edy bersama pekerjanya bernama Parlin," ujarnya.
Teddy menambahkan, ketiganya menjadi tersangka terkait dengan izin dari gudang illegal tersebut. Sedangkan menyangkut distribusi minyak solar dari gudang itu disalurkan, masih diselidiki.
Peran AH ini ikut serta membantu kegiatan ilegal itu. Mereka disangkakan Pasal 53 dan Pasal 55 KUHPidana," pungkasnya. (A10/SS7/a)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru