Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

Jaksa Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SMK Pencawan Medan

Redaksi - Rabu, 14 Juni 2023 11:15 WIB
630 view
Jaksa Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SMK Pencawan Medan
Foto: Antara/HO- Kejari Medan
Kedua tersangka kasus dana BOS di SMK Swasta Pencawan Medan saat digiring dari Kejaksaan Negeri Medan menuju Rutan Tanjung Gusta Medan, Selasa (13/6/2023). 
Medan (SIB)
Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta Pencawan Medan,ditahan penyidik Pidsus Kejari Medan seusai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Selasa(13/6).
Kedua orang tersangka yaitu R selaku mantan Kepala Sekolah SMK Swasta Pencawan dan IT selaku mantan Bendahara SMK Swasta Pencawan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Dalam kasus itu diduga terjadi penyimpangan keuangan negara Rp1,8 miliar lebih.
Kajari Medan melalui Kasi Intel Simon SH MH didampingi Kasi Pidsus membenarkan adanya penahanan kedua tersangka tersebut. "Benar. Keduanya ditetapkan tersangka dan kemudian ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BOS pada SMK Pencawan Medan tahun 2018 dan tahun 2019," kata Kasi Intel.
Disampaikan,kasusnya bermula SMK Swasta Pencawan Medan mendapatkan dana BOS Tahun 2018 sebesar Rp.1.139.880.000 dan Dana BOS Tahun 2019 sebesar Rp.749.760.000. Dalam penyaluran dan pengeluaran dana BOS itu diduga terjadi penyimpangan sehingga diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.889.640.000 berdasarkan audit Inspektorat.
Dalam penyidikan kasus itu, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (I) Jo Pasal 18 UU(Undang undang) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(BR-1/c)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru