Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Juni 2025
Mengaku Kecolongan

Rektor UNM Makassar Minta Maaf soal Brankas Narkoba, Siap Bantu Polisi

* KPK Eksekusi Eks Rektor Unila dkk ke Lapas
Redaksi - Sabtu, 17 Juni 2023 10:12 WIB
281 view
Rektor UNM Makassar Minta Maaf soal Brankas Narkoba, Siap Bantu Polisi
(MN Abdurrahman/detikcom)
Rektor UNM Prof Husain Syam
Jakarta (SIB)
Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Husain Syam mengaku kecolongan sehingga brankas narkoba bisa masuk ke area kampus. Husain menyampaikan permohonan maaf dan siap menindak tegas mahasiswa yang terlibat.
Husain mulanya menyampaikan siap memberi ruang kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti temuan brankas narkoba di dalam kampus. Dia mengaku ingin UNM bebas narkoba.
"Saya terbuka untuk kita memberi ruang seluas-luasnya kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengembangan lebih lanjut untuk betul-betul kita bisa mendapatkan bahwa UNM ini bebas dari narkoba," kata Husain saat konferensi pers di Menara Pinisi UNM, dilansir detikSulsel, Jumat (16/6).
Dia kemudian mengakui, peristiwa tersebut adalah kelalaian pihak kampus. Menurutnya, UNM kecolongan sehingga aktivitas peredaran narkoba bisa terjadi di dalam area kampus.
"Karena jujur kami sungguh-sungguh kecolongan. Kami menyadari bahwa kami kecolongan. Karena itu, saya mohon maaf kepada kita semua, kecolongan kita," ujarnya.
Dalam kasus ini, Husain mengaku siap memberikan tindakan tegas apabila ada mahasiswa yang terlibat. Sementara jika pelaku merupakan orang di luar kampus, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian.
"Bahwa itu adalah mahasiswa yang melakukan, katakanlah begitu, itu pun kita langsung lakukan pemecatan. Tapi karena ini orang luar kita serahkan sepenuhnya kepada pihak keamanan untuk melakukan tindakan, memberi hukuman setimpal atas perbuatannya, meskipun UNM dalam hal ini dalam posisi yang dirugikan," terangnya.
Sementara itu dilaporkan terpisah, Jaksa eksekutor KPK mengekseskusi terpidana suap Mantan Rektor Universitas Lampung (UNILA) Prof Karomani bersama eks Warek I Bidang Akademik Unila, Prof Heriyandi serta Eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri ke Lapas. Ketiganya diekseskusi ke Lapas Kelas I Bandar Lampung .
"Jaksa Eksekutor KPK selanjutnya memasukan para Terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana sebagaimana putusan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (16/6).
Dalam foto yang diterima , ketiganya telah tiba di lapas. Prof Karomani dkk tampak memakai rompi tahanan KPK serta diborgol.
Ali mengatakan, Prof Karomani dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 4 bulan. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8,075 Miliar dan SGD10 ribu (dollar Singapura).
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun," jelasnya.
Sedangkan Heryandi dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti kurungan 2 bulan. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Heryandi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun.
Terakhir, terpidana Muhammad Basri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 bulan. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Muhammad Basri untuk membayar uang pengganti Rp 150 juta.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun," ujarnya.(detikcom/r)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru