Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 Juli 2025

KPK Periksa Mentan Yasin Limpo

* KPK Sebut Ada 3 Klaster di Dugaan Korupsi Kementan
Redaksi - Selasa, 20 Juni 2023 09:30 WIB
305 view
KPK Periksa Mentan Yasin Limpo
Foto: Ant/Reno Esnir
PENUHI PANGGILAN KPK: Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat akan meninggalkan Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6). Syahrul Yasin Limpo memenuhi panggilan KPK guna memberi keterangan terkait penyelidik
Jakarta (SIB)
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menjalani permintaan keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementan. Syahrul mengaku akan kooperatif.

"Hari ini saya memenuhi panggilan dari KPK yang selama ini dua kali sebelumnya dalam kegiatan terkait kegiatan negara dapat kerja, yang terakhir saya harus G20 dan banyak pertemuan yang harus dilakukan tetapi walaupun kegiatan sampai tanggal 27, tidak bisa diselesaikan 20 hari ini saya memenuhi panggilan itu secara baik. Alhamdulillah pemanggilan sudah jalan," kata Syahrul di gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Senin (19/6).

"Saya akan kooperatif dan siap hadir kapan pun dibutuhkan saya siap hadir," tambahnya.

Selanjutnya, Syahrul menyebut KPK sudah profesional dalam penyelidikan ini. Dia mengatakan sudah menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan.

"Saya kira apa yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan SOP dan saya sudah jawab dengan apa yang saya bisa jawab," ujarnya.

Penyelidikan merupakan proses awal yang dilakukan KPK dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi. Belum ada tersangka yang ditetapkan oleh KPK jika suatu kasus masih dalam proses penyelidikan.


Analisis
Sementara itu, KPK selanjutnya akan menganalisis keterangan yang telah diberikan Syahrul.

"Langkah KPK selanjutnya apa, tentu kami segera menganalisis setelah ini kami lakukan analisis terhadap seluruh keterangan dari pihak-pihak yang telah diundang dalam proses penyelidikan, untuk menentukan sikap nanti seperti apa, dari hasil permintaan yang dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan.

Ali mengatakan pihaknya juga akan melakukan pengumpulan bahan bukti untuk mencari tindakan pidana di dugaan kasus ini. Dia masih belum bisa membeberkan informasi lebih terkait kasus ini karena masih dalam tahap penyelidikan.

"Yang pasti prosedur di dalam penegakan hukum tentu setelah ada analisis dari pengaduan masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti pada penindakan proses penyelidikan pengumpulan bahan keterangan yang kemarin kami sudah sampaikan bahwa ini sudah lama KPK lakukan, penyelidikannya di awal tahun 2023 Laporan masyarakat tentu sebelum itu ya, ada proses verifikasi dan lain-lain, baru kemudian di bulan 6 tahun 2023, kami sudah meminta keterangan kepada sejumlah pihak gitu ya," katanya.

Selanjutnya, KPK juga telah memeriksa sekitar 30 saksi dari Kementan di penyelidikan ini.

"Kami sampaikan KPK juga sudah melakukan permintaan terhadap ASN dan pejabat lainnya di Kementan, lebih dari 30 orang yang sudah dimintai keterangan begitu ya dalam proses pengumpulan bahan keterangan," katanya.


3 Kluster
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu berbicara terkait penyelidikan di Kementan. Asep menyebutkan ada tiga klaster pada kasus ini.

"Karena rekan-rekan menanyakan hal ini, kami mungkin ingin memberikan sedikit clue bahwa di dalam penanganan lidik di perkara Kementan ini ada tiga klaster," kata Asep.

Asep mengatakan penyelidikan yang kini sedang ditangani adalah klaster pertama. Dia meminta publik bersabar agar seluruh kluster ini dapat ditangani.

"Yang ada sekarang, yang sedang ditangani baru kluster pertama. Jadi rekan-rekan mohon bersabar karena masih ada kluster kedua, ketiga," katanya.

"Kami juga sudah mencatat dan berikan kami waktu untuk menggali kluster-kluster ini," sambungnya. (detikcom/c)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru