Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 Juli 2025

Ahli Hukum Nilai Eksaminasi Putusan Perkaya Sudut Pandang Kasus Pidana

Redaksi - Selasa, 20 Juni 2023 11:16 WIB
204 view
Ahli Hukum Nilai Eksaminasi Putusan Perkaya Sudut Pandang Kasus Pidana
Foto: Istimewa
Dr Mudzakkir
Jakarta (SIB)
Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Dr Mudzakkir menyebut eksaminasi merupakan langkah akademis yang dapat memperkaya sudut pandang kasus pidana. Selain itu, proses eksaminasi dapat dilakukan meski suatu putusan meski belum memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kalau sudah memiliki kekuatan hukum tetap itu jauh lebih bagus. Tapi seandainya belum juga boleh saja," kata Dr Mudzakkir kepada wartawan, Senin (19/6).

Dalam konteks eksaminasi putusan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, perlu dijaga agar eksaminasi tersebut dilakukan secara adil, berdasarkan argumen yang kuat dan obyektif. Diskusi dan perdebatan terkait putusan hukum harus dilakukan dengan menghormati integritas dan independensi lembaga peradilan.

"Nah pertanyaannya, ini suatu intervensi atau tidak? Menurut saya itu tidak, karena prinsipnya melakukan eksaminasi adalah kinerja ilmiah yang bersifat objektif dengan instrumen-instrumen hukum, pengetahuan hukum dan khasanah filsafat hukum," kata dia.

Mudzakir menegaskan eksaminasi putusan bukan berarti meragukan atau mempertanyakan otoritas pengadilan. Para hakim merupakan pihak yang profesional dan bertugas memberikan keputusan berdasarkan hukum yang berlaku. Eksaminasi putusan bertujuan untuk menjaga akuntabilitas pengadilan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan.

"Proses hukumnya sudah tetap. Apalagi, proses hukumnya berbeda dengan hakim-hakim. Tentunya hakim yang yang mengadli perkara itu juga berbeda. Dan sifatnya objektif ya," ucap ahli Pidana dan Viktimologi ini

Sementara itu, ahli hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan eksaminasi merupakan hal yang lumrah, dan bukan suatu intervensi yang bertujuan untuk mempengaruhi putusan hakim, melainkan sebagai mekanisme pengawasan yang diperlukan dalam sistem peradilan. Melalui proses ini, pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan putusan yang dikeluarkan dapat mengajukan argumen atau bukti baru yang dapat mengubah pandangan hakim dalam memutuskan suatu kasus.

"Karena dilakukan para akademisi maka eksaminasi tentu saja tidak dapat dimaknai sebagai sebuah intervensi," ujar Abdul Fickar.
Pasalnya, para akademisi melakukan pengujian berdasarkan sejumlah alat, mulai dari teori hukum, peraturan-peraturan pidana, atau peraturan lain yang berkaitan dengan objek eksaminasi.

"Eksaminasi dilakukan dari disiplin ilmu seperti sosiologi, kriminologi, psikologi, atau ilmu lainnya yang relevan, tidak hanya ilmu hukum, sehingga melihat satu peristiwa bisa dari berbagai aspek atau kacamata atau sudut pandang," ujar Abdul Fickar.

Menurut dia, tidak ada syarat atau ketentuan untuk melakukan eksaminasi. Semua masyarakat bisa melakukannya, asalkan dapat dipertanggungjawabkan pendapatnya. Sebagai kajian akademis, tentu saja berbeda dengan putusan pengadilan, sehingga hasilnya tidak mengikat. Namun tentu saja memperkaya perspektif hukum dan dapat menjadi acuan akademis.

"Dari akademisi, hanya murni sebagai bahan pengetahuan atau penelitian saja," jelasnya.

Dari hasil eksaminasi yang dilakukan, melalui berbagai kajian literatur yang tersedia, akhirnya akan bisa dilihat, apakah sebuah keputusan seorang hakim itu, misal dipengaruhi oleh berbagai hal-hal lain selain hukum atau tidak. Kemudian, dapat diketahui, apakah ketika putusan yang dijatuhkan oleh hakim, apakah dalam keadaan tertekan atau tidak. Tekanan tersebut dapat bermacam-macam, seperti ancaman fisik, kekuasaan, hubungan personal, dan tekanan uang.

"Apakah putusan dijatuhkan hakimnya dalam keadaan tertekan atau tidak, meskipun prinsipnya hakim itu bebas," jelas Abdul Fickar.

Dalam konteks kasus Ferdy Sambo, eksaminasi putusan tersebut seharusnya dilihat sebagai bagian yang penting dalam menegakkan keadilan. Dengan adanya mekanisme ini, putusan yang diambil oleh hakim dapat diuji ulang dan diperiksa secara objektif demi mencapai keadilan yang lebih baik.

"Oleh karena itu, publik diharapkan untuk tidak melihat eksaminasi putusan ini sebagai intervensi hukum yang tidak seharusnya terjadi, tetapi sebagai bagian dari sistem yang bertujuan untuk menjaga integritas dan kualitas putusan pengadilan," pungkas Abdul Fickar. (detikcom/c)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Aekkanopan(harianSIB.com)Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) di Kelurahan Aekkanopan, Kecama