Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 19 Agustus 2025

Bisa Beribadah Lagi di Suzuya Marelan, Jemaat GEKI Apresiasi Pemko Medan

Redaksi - Rabu, 21 Juni 2023 09:18 WIB
1.225 view
Bisa Beribadah Lagi di Suzuya Marelan, Jemaat GEKI Apresiasi Pemko Medan
Foto SIB/ Dok GEKI
BERIBADAH: Jemaat GEKI Suzuya Marelan ketika masih beribadah di atas trotoar depan kantor Wali Kota Medan, belum lama ini, sekarang sudah bisa kembali beribadah di gedung tersebut. 
Medan (SIB)
Jemaat Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI) mengapresiasi Kepala Kesbangpol Medan yang telah menjembatani jemaat GEKI MRC dalam penerimaan Surat Rekomendasi Tempat Ibadah Sementara dari Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Bagi jemaat GEKI MRC, ini adalah suatu kepastian yang jelas, sehingga mereka dapat beribadah dengan tenang, setelah terbitnya surat izin tersebut.

Surat Keterangan Pemberian Izin Sementara Pemanfaat Bangunan Gedung Bukan Rumah Ibadat bernomor 400.823/3845, dikeluarkan pada tanggal 13 Juni 2023, ditandatangani Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM, bertempat/bangunan di Suzuya Mall Marelan Lt. II Jalan Marelan Raya Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.

"Kita turut memberikan apresiasi bagi Walikota Medan Bobby Nasution yang pada akhirnya, setelah beribadah selama 25 kali di depan Kantor Wali Kota Medan, akhirnya menerbitkan Surat Keterangan Pemberian Izin Sementara Pemanfaat Bangunan Gedung Bukan Rumah Ibadat Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI)," ujar Gembala Sidang GEKI MRC Pendeta Pdt Dr Octavianus Nathanael MTh kepada wartawan, Selasa (20/6).

Menurutnya, jemaat GEKI menginginkan penyerahan surat tersebut dilakukan oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution sebagai bukti bahwa wali kota menghargai aspirasi jemaat GEKI MRC bagi toleransi beragama di Kota Medan ini, bukan dari bawahannya.

Menurut Pdt Octavianus, sebenarnya jemaat GEKI menginginkan agar Bobby Nasution bertemu dengan jemaat, menyerahkan surat pemberian izin tersebut sekaligus berdiskusi soal kepastian jemaat GEKI beribadat ke depannya.

Sementara itu, Ketua Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI), Dedy Mauritz W. Simanjuntak MACE, MTh, MH(c) yang mendampingi GEKI mulai dari pengurusan Surat Rekomendasi Lurah hingga keluarnya surat dari izin dari wali kota menyampaikan beberapa poin pernyataan.

"Sebagai lembaga keumatan, MUKI sangat menyayangkan lambatnya respon dan kebijakan dari Pemko Medan dalam hal ini Walikota Bobby untuk memberikan izin bagi jemaat GEKI beribadah. Keputusan untuk mengembalikan GEKI ke Suzuya sudah diambil oleh Pemko Medan sejak 27 Januari 2023. Namun lambat dalam tataran eksekusi di lapangan.

Dedy melihat Pemko Medan perlu bertindak sebagai orang tua yang mengayomi dan bersikap adil kepada warganya. "Walikota perlu belajar untuk menghargai jemaat GEKI, yang pernah mendukung beliau di saat kontestasi pemilihan calon kepala daerah waktu lalu," sebutnya.

Sementara itu, Ketua Umum Bina Kerjasama Antar Generasi (BKAG), Pdt Dr Asaf Marpaung membeberkan, kejadian yang dialami jemaat GEKI jangan sampai terulang kembali di Medan.

Dari kacamata Pdt Dr Asaf Marpaung, dalam kejadian GEKI ini ditemukan adanya pihak yang tidak bertanggungjawab ikut mencampurinya. Seperti halnya ada yang mengaku-ngaku lembaga BKAG, ikut memanas-manasi di lapangan.

"Kita mengingatkan bagi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan BKAG, untuk tidak melakukan provokasi atas kejadian jemaat GEKI," ujarnya.

Terkait terbitnya Surat Keterangan Pemberian Izin Sementara Pemanfaat Bangunan Gedung Bukan Rumah Ibadat bagi GEKI, Pdt Dr Asaf Marpaung memberikan apresiasi pada Pemko Medan yang telah memberikan kepastian bagi jemaat GEKI beribadah sesuai dengan kepercayaannya. (A5/d)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru