Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Hakim Tolak Permohonan Prapid Anak AKBP Achiruddin

Redaksi - Rabu, 21 Juni 2023 10:09 WIB
335 view
Hakim Tolak Permohonan Prapid Anak AKBP Achiruddin
Foto: Raja Malo Sinaga/detikSumut
Sidang putusan permohonan praperadilan Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin.
Medan (SIB)
Hakim tunggal Pinta Uli Tarigan menolak permohonan praperadilan (prapid) Aditiya Hasibuan, terkait penghentian penyidikan terhadap terlapor Ken Admiral, dalam laporan polisi No: LP/B/3903/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 23 Desember 2022.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada termohon nihil," tegas hakim dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/6).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai pemohon telah diberikan kesempatan menghadirkan saksi-saksi namun pemohon tidak dapat menghadirkan saksi dan bukti-bukti. "Termohon I, II dan III telah mengajukan bukti-bukti surat sebagaimana dalam persidangan," beber Pinta Uli Tarigan.

Usai membacakan putusan, hakim Pinta Uli Tarigan mengaku dalam memutus perkara tersebut, tanpa paksaan dari pihak manapun. "Dalam perkara ini saya juga tidak ada menerima gratifikasi dari pihak termohon maupun pemohon," pungkasnya seraya mengetuk palu tiga kali.

Sebagaimana diketahui, prapid tersebut diajukan Aditiya Hasibuan selaku pemohon terkait dihentikannya (SP3) dengan terlapor Ken Admiral, terhadap termohon I, II dan III masing-masing Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono dan Kasatreskrim Polrestabes Medan. (A10/d)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru