Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 02 Agustus 2025

Polri: Bikin SIM Pakai Sertifikat Mengemudi Tak Berlaku untuk Motor

* Kode Khusus Plat Nomor Pejabat Tak Lagi Pakai ‘RF’
Redaksi - Jumat, 23 Juni 2023 10:35 WIB
254 view
Polri: Bikin SIM Pakai Sertifikat Mengemudi Tak Berlaku untuk Motor
(iStockphoto/Habibi Alisyahbana)
Syarat bikin sim. 
Jakarta (SIB)
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan, aturan mengenai kewajiban menyertakan sertifikat mengemudi dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM) belum berlaku. Peraturan ini ternyata nantinya hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau di atasnya seperti truk.
"Kita pakai untuk roda empat. Sementara ini baru roda empat ke atas," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/6).
Yusri mengatakan, sejauh ini sekolah mengemudi yang ada mayoritas mengajarkan untuk mengemudi roda empat. Dia menyatakan, pihaknya masih mengkaji aturan untuk diberlakukan pada pemohon SIM roda empat ke atas.
"Tadi saya tahu teman-teman ini frammingnya wah nanti motor, belum. Ke depan yang kita prioritaskan roda empat ke atas dulu untuk ini semua sambil berjalan," jelasnya.
"Ramai sekali tentang sertifikat mengemudi. Perpol 2 tahun 2023 memang baru bulan lalu cuma belum kita laksanakan, kami masih mengkaji," tambahnya.
Selanjutnya, Yusri mengatakan, pihaknya masih menyusun aturan turunan terkait Perpol tersebut. Setelah itu, kata dia, pihaknya masih akan menyosialisasikan terlebih dahulu ke masyarakat sebelum diberlakukan.
Ditanya soal waktu pemberlakuannya, Yusri tak menyebut tak menyebut detail. Dia hanya mengatakan pemberlakuannya diupayakan sesegera mungkin.
"Secepatnya (diberlakukan). Jangan kita buru-buru namun hasilnya sama saja," pungkasnya.


Evaluasi
Korlantas polri juga akan mengevaluasi kembali terkait materi ujian praktik SIM mengitari lingkaran berbentuk angka 8 dan zig-zag.
"Betul, nanti akan kami kaji, apa yang disampaikan Bapak Kapolri akan kita laksanakan. Kita akan mengkaji, mengevaluasi, bentuk ujian-ujian praktek lagi. Khususnya di angka delapan sama zig-zag itu apakah masih relevan masih digunakan," ujar Brigjen Yusri.
Yusri mengatakan pembentukan aturan itu sebelumnya pun melalui tahap kajian. Namun, dia mengatakan, pihaknya tak menutup diri untuk mengkaji ulang dengan situasi saat ini.


Tak Lagi Pakai 'RF'
Korlantas Polri juga mengubah kode khusus pelat nomor pejabat. Yang semula kode khusus adalah 'RF' kini diubah menjadi 'Z'.
"Jadi nomor khusus ini cuma boleh eselon 1, eselon 2, TNI-Polri. Nomornya saya ubah. Untuk nomor khusus di depannya Z," kata Brigjen Yusri Yunus.
Kode khusus 'Z' ini berlaku mulai November 2023. Jika kemudian nantinya ditemukan adanya kendaraan yang berpelat nomor kode 'RF', dipastikan pelat tersebut palsu.
"Jadi kalian pakai 'RF' itu nanti kalau bulan 11 lebih ke atas itu, itu palsu. Silahkan wartawan foto, langsung kita cek nanti. Ini sekalian sosialisasi, ini saya ubah nomor khusus," ungkapnya.
Yusri mengatakan kode khusus pejabat diubah karena banyak masyarakat sipil yang menyalahgunakannya. Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memerintahkan Korlantas Polri menertibkan pelat khusus tersebut.
"Nopol khusus dan nopol rahasia, ini sama juga perintah Pak Kapolri kepada kami untuk menertibkan, karena banyaknya nomor-nokor khusus dan nomor rahasia, baik itu yang RF itu. Terus kemudian nomor rahasia QH, QR, itu kan, itu ditertibkan, dipakai oleh orang-orang yang bukan aturannya," bebernya. (detikcom/r)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru