Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Juni 2025

Lantik 220 Anggota KPUD, Ketua KPU Wanti-wanti soal Tarikan Kepentingan

* Soal Aksi Blusukan Bacapres, KPU Belum Bisa Mengatur
Redaksi - Jumat, 30 Juni 2023 08:53 WIB
295 view
Lantik 220 Anggota KPUD, Ketua KPU Wanti-wanti soal Tarikan Kepentingan
(Foto: Antara/Reno Esnir)
LANTIK: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari (kanan) melantik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota saat upacara di Halaman Kantor KPU, Jakarta, Rabu (28/6). 
Jakarta (SIB)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melantik 220 anggota KPUD dari 44 kabupaten/kota di 5 provinsi. Anggota KPU kabupaten/kota yang dilantik bertugas untuk periode 2023-2028.
Pelantikan digelar di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/6). Pelantikan dipimpin langsung oleh ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Dalam sambutannya, Hasyim mengingatkan anggota KPUD untuk membaca peraturan terkait kepemiluan. Sebab, kata Hasyim, aturan-aturan itu merupakan pegangan bagi KPU.
"Saya ingin mengajak dan minta saudara sekalian untuk senantiasa melakukan refreshing, membaca ulang, membaca kembali peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Pemilu, Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, dan juga Peraturan DKPP, dan juga UU lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu," kata Hasyim.
"Karena di situlah kita akan berpegangan, dan kemudian kita dalam menjalankan tugas-tugas akan menjadi ringan, tanpa beban karena ada tarikan-tarikan kepentingan karena kita berpegangan kepada aturan yang berlaku," sambungnya.
Selain itu, Hasyim mengatakan, KPU merupakan pemimpin dalam Pemilu. Karenanya, dia pun mewanti-wanti para anggota KPUD harus dapat menjadi teladan bagi masyarakat.
"Kepemimpinan yang efektif adalah kepemimpinan dengan keteladanan. Segala macam urusan, segala macam hal yang berkaitan dengan Pemilu pasti yang dijadikan rujukan adalah KPU, maka kemudian dengan keteladanan teman-teman sekalian para anggota KPU Kabupaten/Kota itu akan menjadi sumber dukungan dan akan menjadi dasar bagi kepercayaan atau legitimasi proses maupun hasil Pemilu," tuturnya.
Total anggota yang dilantik sebanyak 220, yang berasal dari 44 Kabupaten/Kota di 4 Provinsi. Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Kepulauan Riau.


Blusukan Bacapres
KPU angkat bicara soal aksi blusukan yang dilakukan oleh para bakal calon presiden (bacapres) Pemilu 2024. KPU menilai hal itu boleh saja dilakukan, lantaran mereka belum terdaftar definitif sebagai capres di KPU.
"Yang namanya bacalon presiden, capres itu belum ada, pendaftarannya masih Oktober 2023. Jadi orang-orang ini bukan siapa-siapa bagi KPU," kata Hasyim Asy’ari.
Hasyim menuturkan, pihaknya belum bisa mengatur apa yang dilakukan para tokoh bacapres tersebut. Sehingga menurutnya, sah-sah saja jika mereka berkunjung ke warga untuk sekadar silaturahmi.
"Yang bersangkutan belum siapa-siapa, bagaimana kita mau ngatur ya kan. Orang mau silaturahmi dengan siapa saja itu boleh," katanya.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan para bacapres itu belum memiliki hubungan hukum dengan KPU. Maka KPU, kata Hasyim, tidak dapat menindak aksi mereka turun ke lapangan.
"Mau Mas Ganjar, Mas Anies, Pak Prabowo atau siapapun ya sekarang ini belum ada hubungan hukum apa-apa dengan KPU," jelasnya.
Hal berbeda akan dilakukan KPU jika mereka sudah terdaftar sebagai capres. Para calon itu maka otomatis harus mengikuti aturan yang ada.
"Jadi yang bersangkutan masih jadi orang biasa, yang masih gubernur ya gubernur, yang udah nggak jadi gubernur ya nggak, yang menteri ya menteri," jelasnya.
"Jadi urusannya kalau untuk urusan Pilpres, yang bersangkutan belum punya hubungan hukum apa-apa dengan KPU. Sehingga dalam pandangan KPU ya belum jadi siapa-siapa, kecuali kalau yang bersangkutan dicalonkan sebagai bakal calon maka statusnya bakal calon," imbuhnya.(detikcom/r)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru