Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025
Kejari Medan Terbitkan Surat DPO

Konglomerat Asal Medan Mujianto Buron Usai Vonis Bebas Dianulir MA Jadi 9 Tahun Penjara

Redaksi - Kamis, 06 Juli 2023 09:59 WIB
323 view
Konglomerat Asal Medan Mujianto Buron Usai Vonis Bebas Dianulir MA Jadi 9 Tahun Penjara
Foto: Farid/detikSumut
Mujianto 
Medan (SIB)
Terpidana kasus korupsi Rp 39,5 miliar, Mujianto, kabur setelah divonis 9 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Konglomerat asal Medan itu pun kini ditetapkan daftar pencarian orang (DPO).

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, JPU awalnya ingin menjalankan putusan MA. Namun Mujianto tidak berada di rumah saat akan dieksekusi.

"Tentunya, untuk melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung. Diketahui (Mujianto) tidak berada di alamat," kata Yos dilansir detikSumut, Rabu, (5/7).

Mengetahui Mujianto melarikan diri, Kejari Medan pun menerbitkan surat DPO. Penerbitan DPO tersebut disetujui bersama pejabat daerah lingkungan setempat.

"Berita acara pencarian terpidana ditanda tangani RT setempat. Terhadap terpidana diterbitkan DPO," terangnya.

Sebelumnya, dijelaskan bahwa kasus bermula saat Mujianto meminjam uang ke bank senilai Rp 39,5 miliar. Belakangan, kredit itu macet. Bos PT Agung Cemara Realty (ACR) itu didudukkan di kursi pesakitan.

Dalam dakwaannya, terungkap bahwa Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 meter persegi di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Setelah beberapa waktu berselang, PT KAYA mengajukan kredit Rp 39,5 miliar. Hal tersebut guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan negara mengalami kerugian. Akibatnya, ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 39,5 miliar.

Siapa nyana, pada 23 Desember 2022, PN Medan membebaskan Mujianto. Padahal Mujianto dituntut 9 tahun penjara.
Atas hal itu, jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan.

"Kabul. Terbukti Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 UU TPPU. Pidana penjara 9 tahun, denda Rp 500 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Selasa (20/6).(detikcom/c)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru