Medan (SIB)
PT Hutahaean, sebuah perusahaan besar dengan aset mencapai setengah triliun rupiah dan lebih dari 2.000 karyawan, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Medan karena tagihan hutang sebesar Rp746 juta.
Padahal, menurut tim kuasa hukum perusahaan, Ranto Sibarani mengatakan bahwa posisi keuangan PT Hutahaean dalam keadaan baik dan profit serta telah setuju untuk membayarkan tagihan tersebut dalam Proposal Perdamaian.
Putusan tersebut dinilai janggal oleh tim kuasa hukum PT Hutahaean menilai bahwa majelis hakim yang menangani perkara tersebut telah mengabaikan niat baik perusahaan dalam membayarkan tagihan kreditur serta proposal perdamaian yang telah ditandatangani oleh debitur, kreditur, dan tim pengurus.
"Kami telah menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Kami menduga putusan Pailit terhadap PT Hutahaean adalah suatu hal yang sangat berlebihan dan terburu-buru," ucap Ranto Sibarani didampingi Kamaluddin Pane kepada sejumlah wartawan di Medan, Minggu (16/7).
Selain itu, tim kuasa hukum PT Hutahaean juga menyoroti besarnya biaya dan jasa imbalan tim pengurus sebesar Rp2,5 miliar yang dinilai tak sesuai dengan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 6 yang mengatur bahwa imbalan jasa pengurus tersebut paling besar 7,5% dari jumlah yang harus dibayarkan.
Perlu diketahui, berdasarkan UU Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan, tim pengurus ini bekerja berdasarkan perintah majelis hakim niaga yang menangani permohonan tersebut. Tugasnya adalah menyusun jadwal rapat antara kreditur dan debitur serta diawasi oleh hakim pengawas.
Didalam rapat itu, tim pengurus menyusun daftar tagih hutang kepada PT Hutahaean. Atas pekerjaannya itu, Tim pengurus mendapat biaya dan jasa imbalan sesuai dengan ketentuan yang diatur di UU PKPU dan Kepailitan serta di Permenkumham.
Dalam permohonan PKPU PT Hutahaean, Majelis hakim menunjuk Benyamin Purba, Josua Nainggolan, Eriksoni Purba, dan Fransisco Samuel Halomoan Purba sebagai tim pengurus.
"Jumlah tersebut dianggap sangat tidak masuk akal jika dibandingkan dengan jumlah tagihan kreditor dalam perkara tersebut," ucap Ranto.
Tim kuasa hukum PT Hutahaean telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan akan mempelajari terkait putusan pailit dan besarnya biaya dan jasa tim pengurus yang dinilai tak sesuai dengan regulasi.
"Seluruh supplier, rekanan bisnis, konsumen, dan karyawan PT Hutahaean diimbau untuk tidak kuatir terhadap keadaan pailit tersebut karena perusahaan dalam keadaan baik-baik saja dengan aset yang nilainya mencapai triliunan rupiah," tegas Ranto.
Diketahui, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan PT Hutahaean Pailit, setelah sebelumnya dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara, pada 27 Januari 2023 lalu.
Putusan Pailit yang dibacakan pada 10 Juli 2023 itu, dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun didampingi Firza Andriansyah dan Fahren masing-masing sebagai hakim anggota. Sementara Dahlia Panjaitan ditunjuk sebagai hakim pengawas. (A10/c)