Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

AKBP Achiruddin Disidangkan Perdana Perkara Penimbunan BBM Solar

Redaksi - Kamis, 20 Juli 2023 09:11 WIB
269 view
AKBP Achiruddin Disidangkan Perdana Perkara Penimbunan BBM Solar
Foto SIB/Rido Sitompul
DISIDANGKAN: AKBP Achiruddin Hasibuan saat disidangkan di PN Medan, Selasa (18/7). 
Medan (SIB)
Kasus dugaan penimbunan BBM solar ilegal yang ditemukan di dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, mulai disidangkan di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/7).

Dalam sidang perdana ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut, Randi Tambunan menghadirkan ketiga terdakwa yang terlibat dalam kasus ini, yaitu AKBP Achiruddin Hasibuan, Edy selaku Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR), dan Parlin sebagai karyawan PT ANR.

Dalam dakwaannya jaksa mengatakan, kasus itu bermula ketika terdakwa AKBP Achiruddin mendatangi saksi Kasim untuk meminta bantuan mencarikan mobil box untuk usaha.

Kasim belakangan menghubungi terdakwa AKBP Achiruddin dan melaporkan ada yang menjual mobil box merk Daihatsu Delta dengan harga Rp38 juta.

"Selanjutnya mobil box itu dimodifikasi terdakwa untuk usaha pengangkutan minyak konden/minyak sulingan yang berada di Pangkalanberandan atau Aceh yang dipergunakan untuk alat angkut dalam kegiatan pembelian BBM jenis solar bersubsidi dari berbagai tempat di Kota Medan sekitarnya termasuk Deliserdang dan Kota Binjai," ucap jaksa.

Jaksa melanjutkan, bahan bakar jenis solar bersubsidi kemudian dibeli dari SPBU-SPBU didaerah tersebut dengan harga Rp6,500 per liter. Kemudian solar itu dibawa ke gudang penyimpanan milik PT Almira Nusa Raya yang berlokasi di Jalan Karya Dalam, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.

“Selanjutnya, penyidik Polda Sumut melakukan penindakan dan menemukan gudang solar tersebut serta menemukan barang-barang seperti tank fiber, pompa solar, dan tanki yang berisi minyak jenis solar," beber jaksa.

Jaksa menegaskan, badan usaha atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jaksa menegaskan perbuatan terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang - Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Subsider, Pasal 53 Angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja, yang telah ditetapkan menjadi Undang - Undang sesuai dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana," pungkasnya. (A10/c)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru