Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Juni 2025

Bareskrim Temukan Dugaan Korupsi Dana BOS di Ponpes Al Zaytun

* Panji Gumilang Gugat Mahfud Md Rp 5 Triliun
Redaksi - Sabtu, 22 Juli 2023 09:38 WIB
383 view
Bareskrim Temukan Dugaan Korupsi Dana BOS di Ponpes Al Zaytun
Foto: CNN Indonesia/ Andry Novelino
Jakarta (SIB)
Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Pondok Pesantren Al Zaytun.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dugaan korupsi itu ditemukan penyidik usai melakukan analisis terhadap transaksi keuangan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

Ramadhan mengatakan, selain dugaan korupsi dana BOS, penyidik juga turut menemukan tiga dugaan pidana lain yang berkaitan dengan pengelolaan Ponpes Al Zaytun.

"Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bos, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh PG," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (21/7).

Ramadhan menyebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga telah memeriksa tiga orang saksi terkait yang mengetahui proses penyaluran dana tersebut.

Sementara untuk pendalaman dugaan penyalahgunaan dana bos dan zakat, penyidik telah berkoordinasi terhadap jajaran Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya.

Bareskrim Polri saat ini tengah fokus mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Panji Gumilang.

Penyidik kini tengah berfokus merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekaligus mengumpulkan alat bukti. Setelahnya, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah Panji layak ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.


Terima Fatwa MUI
Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Bareskrim Polri telah mengantongi fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait perkara itu.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, fatwa MUI telah diterima penyidik pada Selasa (18/7) lalu. Fatwa tersebut digunakan penyidik untuk mendalami unsur pidana yang dilakukan Panji.

"Proses penyidikan tentu saja memerlukan formil-formil yang ada. Salah satu contohnya, fatwa MUI baru kita dapatkan hari Selasa kemarin. Itu juga kan bahan pemeriksaan," ujar Brigjen Djuhandani kepada wartawan, Jumat (21/7).

Selain itu, Djuhandhani juga mengatakan pihaknya telah menerima hasil uji laboratorium forensik (labfor) terhadap sejumlah video yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini.

"Saat ini sedang berjalan semua. Berikan waktu kami bekerja dulu, kemudian ada perkembangan pasti kami sampaikan. Dari hasil labfor ini kemudian kita uji lagi melalui ahli-ahli yang ada. Jadi prosesnya masih berjalan," jelasnya.


Gugat Mahfud Md
Sementara itu, Panji Gumilang, menggugat Menko Polhukam Mahfud Md ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan perdata itu dilayangkan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Dilihat, Kamis (20/7) dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus gugatan terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo membenarkan adanya gugatan tersebut. Dia mengatakan Panji Gumilang menggugat Mahfud secara immateriil Rp 5 triliun.

"Benar, tapi gugatan materiil Rp 5, immateriil Rp 5 triliun," kata Zulkifli saat dihubungi.

Mahfud Md menanggapi santai gugatan tersebut.

"Biar saja, kita layani secara biasa. Tapi kita tak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," kata Mahfud kepada wartawan, Kamis (20/7).

Mahfud mengatakan, proses pidana terhadap Panji Gumilang terkait dugaan pencucian uang tetap berjalan. Menurut dia, aset dan rekening Panji Gumilang terkait pencucian uang sudah dibekukan.

"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," imbuhnya. (CNNI/detikcom/a)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru